REKONSTRUKSI REGULASI PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN

HERMAWAN, ASEP (2021) REKONSTRUKSI REGULASI PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (444kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (292kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (318kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (906kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (744kB)
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (602kB)
[img] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (430kB)

Abstract

Berbagai Disiplin Hukum memiliki pandangan yang berbeda tentang ukuran umur ketika seseorang itu dinyatakan dewasa. Dewasa yang dimaksud adalah umur pada saat orang dinyatakan cakap hukum (legal capacity). Tentu setiap disiplin hukum menggunakan terminologi yang berbeda untuk istilah cakap hukum. Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi didalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain. Namun demikian perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana anak tidak mendapatkan perlindungan hukum tersebut, karena anak yang berhadapan dengan hukum menghadapi proses peradilan pidana anak tersebut tidak mendapat pendampingan dan perwalian sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum. Regulasi yang menunjukan Bapas sebagai Pendamping ABH tidak memiliki kejelasan tugas dan fungsinya, sehingga kehadiran BAPAS sebagai pendamping hanya pada persidangan di pengadilan untuk membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Anak. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) regulasi pendampingan ABH dalam proses peradilan pidana anak belum mecerminkan nilai keadilan; (2) Kelemahan regulasi pendamping ABH dalam proses peradilan pidana anak; (3) Rekonstruksi regulasi pendaping ABH dalam menjalani proses peradilan pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Keadilan; Teori Sistem Hukum; Teori Hak sebagai Grand Theory; Teori Perlindungan Hukum Anak; Teori Harmonisasi Hukum sebagai Middle Theory; Teori Hukum Progresif; dan Rekonstruksi Hukum sebagai Applied Theory. Hasil penelitian ini adalah: (1) Regulasi pendampingan ABH dalam proses peradilan pidana anak belum mecerminkan nilai keadilan, karena regulasi mengenai pendamping ABH dalam proses peradilan pidana anak tidak diatur secara jelas tugas dan fungsinya; Kelemahan regulasi pendamping ABH dalam proses peradilan pidana anak karena Pasal 1 butir 18 yang mengharuskan anak mendapat pendamping, tidak menjelaskan bahwa pendamping tersebut dalam menjadi wali dari anak, sehingga keabsahan perbuatan hukumnya dapat dinyatakan absah secara hukum; (3) Rekonstruksi regulasi pendaping ABH dalam menjalani proses peradilan pidana anak berbasis keadilan adalah dengan merekonstruksi Pasal 1 butir 18 dan butir 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu menempatkan Bapas sebagai wali anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Implikasi Kajian: (1) Implikasi Teoritis merekonstruksi tewujudnya rasa keadilan, anak seharusnya memiliki pendamping atau didampingi oleh wali selama proses peradilan pidana anak; (2) Implikasi Praktis anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana anak menjadikan Bapas sebagai wali yang dirunjuk negara. Saran: (1) Merekonstruksi Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Merekonstruksi dengan menambah Pasal 1 butir 18a. (3) Merekonstruksi Pasal 1 butir 24 . Kata Kunci: Rekonstruksi, Regulasi, Anak, Proses, , Peradilan Pidana, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:03
Last Modified: 07 Jan 2022 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20988

Actions (login required)

View Item View Item