HARMONISASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PANGAN KHUSUSNYA PRODUK PERTANIAN DAN PERIKANAN SEGAR SEBAGAI PEMBAHARUAN PEMIDANAAN MENURUT KEADILAN BERMARTABAT

PAKPAHAN, KARTINA (2021) HARMONISASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PANGAN KHUSUSNYA PRODUK PERTANIAN DAN PERIKANAN SEGAR SEBAGAI PEMBAHARUAN PEMIDANAAN MENURUT KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (469kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (299kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (243kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (692kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (998kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (746kB)
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (465kB)

Abstract

Kebutuhan Produk Pertanian dan perikanan segar semakin meningkat, merupakan sumber pangan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Tidak jarang dijumpai tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan Pangan. Hal ini akan membahayakan kesehatan masyarakat. Pemberikan Hukuman diperlukan kepada Setiap Orang maupun Pelaku Usaha yang melakukan tindak pidana tersebut. Tujuan penelitian ini menemukan dan menganalisis Prinsip Pengaturan Tindak Pidana, menemukan dan menganalisis kelemahan-kelemahan Prinsip, mewujudkan Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana Pangan Khususnya Produk Pertanian dan Perikanan Segar Sebagai Pembaharuan Pemidanaan Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Kerangka teori yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Grand Theory Teori Keadilan Bermartabat, Teori Sistem Hukum sebagai Middle Theory dan Applied Teori adalah Teori Pemidanaan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum empiris, sifat penelitian deskriptif, analisis evaluatif, dan perskriptif. Menggunakan metode Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Sumber bahan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan teknik pengumpulan data Penelitian Kepustakaan (Library Research). Penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Hasil temuan dalam Penelitian ini bahwa Prinsip Pengaturan Tindak Pidana Pangan khususnya produk Pertanian dan Perikanan Segar di Indonesia didasari Prinsip-prinsip Nilai Pancasila, Asas Legalitas, Prinsip Universal, Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Prinsip Pemidanaan dan dilandasi Pasal 2 dan 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kelemahan Substansi pengaturan tindak pidana Pangan khususnya Produk Pertanian dan Perikanan Segar yaitu Pasal 128 Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Pasal 91 dan Pasal 100 B Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan bahwa ancaman hukuman pidana denda lebih rendah diatur pada peraturan yang bersifat umum Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan maka berdasarkan Asas Lex specialis derogat Lex Generalis perlu adanya perubahan dan Harmonisasi pada substansi Pasal. Proses harmonisasi substansi pasal dalam Peraturan Perundang-undangan melalui proses yang sangat panjang. Melalui temuan baru yaitu Harmonisasi Putusan Hakim Berbasis Keadilan Bermartabat akan mewujudkan Teori Sinkronisasi Berkeadilan Bermartabat dan Sinkronisasi Keseimbangan Bermartabat. Teori ini didasari oleh Teori Keadilan bermartabat sebagai landasan dari teori baru ini. Diharapkan Hakim memiliki kebebasan dalam substansi independensi peradilan. Putusan Hakim mewujudkan harmonisasi didasari oleh landasan filosofis, yuridis dan sosiologis, dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila, bahwa Pemberian ancaman Pidana Denda merujuk pada Undang-undang Pangan. Rekomendasi perubahan ancaman hukuman “denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat) miliar rupiah” pada Pasal 128 Undang-undang No.13 Tahun 2010 dan Pasal 91 UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada Pasal 100 B dengan ancaman hukuman pidana “denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus limapuluh juta rupiah)”. Kata Kunci: Harmonisasi, Pangan, Holtikultura, Perikanan, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:02
Last Modified: 07 Jan 2022 07:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20958

Actions (login required)

View Item View Item