TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUATNYA DALAM HAL TERDAPAT DATA YANG DIPALSUKAN OLEH PARA PIHAK

EKASAPUTRA KUSWANDI, YOGA (2021) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUATNYA DALAM HAL TERDAPAT DATA YANG DIPALSUKAN OLEH PARA PIHAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (544kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (305kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (303kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (513kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (446kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang dibuatnya dalam hal terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak dan akibat hukum terhadap akta jual beli tanah yang terdapat data yang dipalsukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma mengenai perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta jual beli. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang – undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Kewenangan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu dalam pembuatan akta para pihak/partij akte tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak melanggar UU Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku. Akibat hukum Terhadap akta jual beli tanah yang terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak dan diketahui pada saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik maka akte jual beli tanah yang telah dibuat yang terdapat data yang dipalsukan oleh para pihak maka akte tersebut cacat secara hukum atau tidak sah secara hukum atau batal secara hukum. Saran kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar selalu berusaha profesional dan apabila dipanggil penyidik tetap duduk diam dan menyatakan bahwa menggunakan hak ingkarnya. Kata kunci: tanggung jawab PPAT, keterangan, dokumen palsu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:42
Last Modified: 07 Jan 2022 06:42
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20908

Actions (login required)

View Item View Item