TAUFIQUROHMAN, TAUFIQUROHMAN (2021) AKIBAT HUKUM WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (573kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (419kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (457kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (320kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (601kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (503kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (483kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (305kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (379kB) |
Abstract
Tesis Ilmu Hukum Program Sarjana Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Penelitian ini membahas tentang “Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Yang dilatarbelakangi oleh adanya tiga sistem hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, sistem hukum barat (perdata). Serta peristiwa hukum wasiat tanpa akta Notaris banyak menimbulkan konflik baru. Dalam penulisan tesis ada menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder),yang berkaitan dengan masalah hukum dan norma-norma yang berlaku sesuai dengan tesis tersebut metode yang digunakan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihakpihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Secara hukum, jika surat wasiat dibuat tanpa akta Notaris atau wasiat dibawah tangan maka surat wasiat tersebut tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum karena dapat dibatalkan secara sepihak. Menurut KUHPerdata wasiat sama-sama dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan. Adapun pencabutan wasiat menurut KHI antara lain diatur dalam Pasal 199. Pencabutan wasiat menurut dalam KUH Perdata ada tiga cara yaitu pencabutan secara tegas, pencabutan dengan diam-diam dan pencabutan karena pengasingan. Kata kunci : Hukum wasiat, perbedaan KHI dan KUH
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:41 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20894 |
Actions (login required)
View Item |