PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA OTENTIK DAN KEPASTIAN HUKUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

BAIDLOWI, MUSTHOLIH (2021) PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA OTENTIK DAN KEPASTIAN HUKUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (819kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (321kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (505kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (604kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (712kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (472kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (469kB)

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik sangat memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasanya, . Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui dan paham terhadap kedudukan secara hukum terhadap akta otentik yang dimiliki secara sah. Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukumnya jika tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terhadap akta otentik oleh Notaris Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunkakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, kepastian hukum, dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta otentik memiliki 2 (dua) fungsi utama, antara lain yaitu, sebagai fungsi formil (formalitas causa) dan berfungsi sebagai alat bukti (probationis causa). Fungsi formil (formalitas causa) dapat diartikan bahwa untuk membuat suatu perbuatan dinyatakan lengkap dan sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat dalam bentuk akta otentik. Berfungsi sebagai alat bukti (probationis causa) dapat diartikan bahwa akta autentik tersebut sengaja dibuat sebagai pembuktian dikemudian hari, akta autentik tersebut dibuat tertulis mengenai suatu perjanjian. Akta otentik merupakan satu bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat sempurna sebagai alat bukti. Suatu akta dapat dikategorikan sebagai akta yang otentik bila mana dalam pembuatan akta tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, suatu akta Notaris dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai akta yang otentik apabila akta Notaris tersebut sudah sesuai dengan prosedurprosedur dan tata cara yang memang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-undang tentang Jabatan Notaris sampai dengan Pasal 53 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, maka akta Notaris tersebut dapat dikatakan sebagai suatu akta yang autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang membuatnya. Degradasi diartikan sebagai penurunan tentang pangkat, mutu, moral, kemerosotan, kemunduran, atau dapat juga menempatkan ditingkat yang lebih rendah. Dalam kaitannya dengan akta Notaris, istilah terdegradasi terjadi manakala akta Notaris sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna dan mengikat, serta telah mencukupi batas minimal alat bukti yang sah tanpa lagi diperlukan alat bukti lain dalam sengketa hukum perdata mengalami kemunduran, kemerosotan, atau penurunan mutu dalam arti posisinya lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti lengkap dan sempurna menjadi permulaan pembuktian seperti akta di bawah tangan dan memiliki cacat hukum yang menyebabkan pembatalan atau ketidakabsahannya akta Notaris tersebut Kata Kunci : Pejabat Umum, Kepastian Hukum, Akta Notaris,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:38
Last Modified: 07 Jan 2022 06:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20854

Actions (login required)

View Item View Item