RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DELIK ADUAN DI KEPOLISIAN RESORT KOTA CIREBON

NUGRAHA, NUGRAHA (2021) RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DELIK ADUAN DI KEPOLISIAN RESORT KOTA CIREBON. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (620kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (396kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (524kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (745kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (951kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (798kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (648kB)

Abstract

Konsep restorative justice meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:Bagaimana restorative justice dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana delik aduan di Kepolisian Resort Kota Cirebon? Apakah terdapat kendalakendala implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana delik aduan di Kepolisian Resort Kota Cirebon dan bagaimana solusinya? Metode yang digunakan peneliti adalahpendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di Kepolisian Resort Kota Cirebon. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori penegakan hukum dan restorative justice. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwaRestorative justice dalam sistem hukum pidana di Indonesia yaitu memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan Restorative justice (Keadilan Restoratif) membantu para pelaku kejahatan untuk menghindari kejahatan lainnya pada masa yang akan datang. Implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana delik aduan di Kepolisian Resort Kota Cirebon menggunakan pendekatan retributive (pembalasan) bisa bergeser menjadi pendekatan restorative (pemulihan). Hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Cirebon khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam penerapan konsep restorative justice pada penanganan perkara pidana dapat diidentifikasi secara garis besar yakni, hambatan yang meliputi hambatan internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik Kepolisian Resort Kota Cirebon dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal. Hal ini terjadi karena belum semua personel fungsi reskrim mengikuti pendidikan kejuruan fungsi teknis reserse dan ketrampilan pendukung, termasuk dalam hal ini kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap prinsip restorative justice. Upaya yang dilakukan antara lain peningkatan kualitas penyidik pada Kepolisian Resort Kota Cirebon mengakselerasi restorative justice didasarkan pada aspek terdapatnya komitmen Polri untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan keinginan kuat setiap personel Polri untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Kata kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana, Delik Aduan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:29
Last Modified: 07 Jan 2022 06:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20712

Actions (login required)

View Item View Item