TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK TANPA IJIN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Nomor: BP/1/I/2018/Resnarkoba/Polres Magetan)

ANINDITA, LUTFI (2021) TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK TANPA IJIN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Nomor: BP/1/I/2018/Resnarkoba/Polres Magetan). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (614kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (408kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (416kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (709kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (735kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (404kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (741kB)

Abstract

Salah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana kewenangan penyidik Polres Magetan menangani peredaran kosmetik tanpa ijin dalam konstruksi sistem hukum? Bagaimana pelaksanaan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subside pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam konsepsi kepastian hukum? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di wilayah hukum Polres Magetan. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori sistem hukum dan kepastian hukum Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa kewenangan penyidik Polres Magetan menangani peredaran kosmetik tanpa ijin dalam konstruksi sistem hukum antara lain: menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pelaksanaan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam konsepsi kepastian hukum sudah sangat tepat mendapat hukuman sesuai karena perbuatan sangat merugikan masyarakat luas baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Kata kunci : Tindak Pidana, Kosmetik, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:29
Last Modified: 07 Jan 2022 06:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20706

Actions (login required)

View Item View Item