YUDISTIRA, ARI (2021) PROSES PENYIDIKAN TARSANGKA ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DI POLRES KOTA CIREBON. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (451kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (389kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (401kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (687kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (920kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (572kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (405kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (634kB) |
Abstract
Saat ini penyalahgunaan narkotika oleh anak menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa proses penyidikan tersangka anak dalam tindak pidana narkoba di Polres Kota Cirebon. Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan proses penyidikan tersangka anak dalam tindak pidana narkoba di Polres Kota Cirebon dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan wawancara dengan penyidik Polres Kota Cirebon dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini adalah Proses Penyidikan Tersangka Anak Dalam Tindak Pidana Narkoba Di Polres Kota Cirebon diantaranya yaitu: a) Jangka waktu penahanan terhadap anak hanya berlaku paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari. b) Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana anak dilakukan oleh penyidik anak. c) Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). d) Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan. e) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka anak penyidik tidak memakai pakaian dinas. f) Tempat tahanan anak dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa. g) Penyidik wajib mengupayakan diversi. Hambatan : a) Pelaksanaan penahanan terhadap anak menurut Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan selama 7 (tujuh) hari dan perpanjangan penahanan selama 8 (delapan) hari sehingga jika dijumlahkan hanya 15 hari kerja. b) Lamanya penelitian dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS). c) Belum tersedianya penyidik khusus untuk anak karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Polres Kota Cirebon. Solusinya: a) Meningkatkan kemampuan penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga mampu menyelesaikan perkara selama jangka waktu anak ditahan sesuai dengan aturan yaitu 7 (hari) kerja dan dapat perpanjang penahanan 8 (delapan) hari kerja. b) Meningkatkan hubungan kerja sama dengan BAPAS agar penelitian dan hasil penelitian terhadap anak dapat diselesaikan dengan segera, sebelum pihak penyidik menyerahkan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata Kunci : Penyidikan, Tersangka Anak, Tindak Pidana Narkoba
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:27 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:27 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20672 |
Actions (login required)
View Item |