PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.

KUSUMAH, ANGGA (2021) PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (299kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (227kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (349kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (718kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (762kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (646kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (467kB)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr., Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor; serta Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan menggunakan teori keadilan Pancasila dan Teori Penegakan Hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan; 1) Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr. dikategorikan perkara pidana. pada kasus mengenai pengalihan objek jaminan fidusia. 2) Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor, meliputi lima faktor, yakni faktor hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, masyarakat serta faktor budaya yang hidup di masyarakat, disamping faktor kemudahan mendapatkan objek jaminan fidusia. 3) Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor, menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitor ataupun pihak ketiga. Saran: 1) Disarankan agar debitor sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitor diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis. 2) Kreditor seyogianya menyelesaikan sengketa dengan debitor dengan secara musyawarah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia), dan jika penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah tersebut tidak tercapai, maka dapat melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa. 3) Kreditor (Leasing) dalam penarikan objek jaminan fidusia secara paksa, tidak seharusnya tidak secara paksa dan kekerasan tanpa mengindahkan sopan santun. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Objek, Jaminan Fudusia, Pihak Ketiga, Debitor.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:27
Last Modified: 07 Jan 2022 06:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20670

Actions (login required)

View Item View Item