PREMADASA, INDI (2021) RESISTENSI SEBUAH PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No.12 PK/Pid.Sus/2009). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (491kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (422kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (422kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (768kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (921kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (818kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (534kB) |
Abstract
Dengan putusan bebas yang diberikan kepada Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum berupaya secara hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk sebuah hasil putusan yang berkeadilan terhadap seorang koruptor dengan menerapkan unsur-unsur yuridis sebagai dasar penolakan putusan bebas tersebut dan mengupayakan sebuah peninjauan kembali melalui lembaga pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1) kekuatan pembuktian catatan penjelasan dalam upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, (2) dasar pertimbangan hakim dalam keputusan mengadili kembali terdakwa Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, (3) hambatan hakim dalam menerima upaya peninjauan kembali terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Demi tegaknya hukum dan keadilan, bahwa dalam hal terjadi kekhilafan yang nyata oleh Hakim dan adanya bukti baru (Novum) yang membuktikan kesalahan seorang yang telah di putus bebas atau lepas maka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pihak yang mewakili kepentingan umum/negara berhak mengajukan peninjauan kembali. Bahwa KUHAP tidak secara tegas melarang jaksa penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. (2) Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 menimbang alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bertalian dengan dasar diajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana disebut dalam Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, yaitu putusan itu jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan. (3) Celah hambatan yang memang masih menjadi persoalan bagi Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali. Hambatan tersebut berupa implikasi yuridis penggunaan upaya hukum peninjauan kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 yang mana dalam putusan tersebut pertimbangan hukumnya MK memberikan penjelasan konstitusional terkait dengan pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali. Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:24 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20660 |
Actions (login required)
View Item |