STRATEGI PENEGAKAN HUKUM DALAM MENEKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT MENINGGAL DUNIA DI POLRES MOJOKERTO KOTA

SUPARTA, KADEK OKA (2021) STRATEGI PENEGAKAN HUKUM DALAM MENEKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT MENINGGAL DUNIA DI POLRES MOJOKERTO KOTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (287kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (350kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (349kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (571kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (854kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (779kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (461kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuanuntukmengetahui strategi penegakan hukum dalam menekan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggal dunia di Polres Mojokerto Kota, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Polres Mojokerto Kota dalam menekan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggal dunia, dan untuk mengetahui solusi terhadap hambatan dalam upaya menekan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggal dunia Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum, teori keadilan menurut Islam, dan teori diskresi kepolisian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif. Penerapan sanksi pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 310 ayat (4) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pada Pasal 311 ayat (1) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Faktor – Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kasus kelalaian pengemudi dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kematian yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum supaya berjalan lancar, faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku, faktor kebudayaan, faktor kebijakan penal dan non penal.Upaya-upaya yang dilakukan oleh Unit Lalu-Lintas terhadap hambatan dalam upaya menekan kecelakaan lalu lintas yang berakibat meninggal dunia yaitu sebagai berikut:Upaya preemtif, Upaya Preventif (pencegahan), Upaya Represif (penindakan) Kata-kata kunci: Strategi, Penegakan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Dec 2021 06:47
Last Modified: 29 Dec 2021 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20649

Actions (login required)

View Item View Item