PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT JUAL BELI DI KABUPATEN KOLAKA

SUPRAYOGI, BAMBANG (2020) PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT JUAL BELI DI KABUPATEN KOLAKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (12kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (627kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (109kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (313kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (289kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (69kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ditegaskan bahwa peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Melalui Jual Beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: (1) Peran PPAT dalam menyikapi permasalahan pembuatan akta jual beli tanah, (2) Faktor-faktor yang mengahambat Pelaksanaan Pandaftaran Peralihan Hak atas Tanah akibat jual beli, (3) Upaya PPAT untuk mengatasi faktor penghambat Pelaksanaan Pandaftaran Peralihan Hak atas Tanah akibat jual beli. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder, dianalisis dengan metode Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran PPAT di Kabupaten Kolaka memiliki andil dalam memberikan jaminan kepastian hukum pada prosedur pendaftaran peralihan hak milik melalui jual beli. selain PPAT bertugas membuat akta jual beli, PPAT juga bertugas mendaftarkan peralihan hak atas tanah pemohon pada kantor pertanahan setempat. Faktor-fakor penghambat bagi PPAT dalam melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Jual Beli di Kabupaten Kolaka, yakni: (1) Sistem administrasi yang kurang teratur di kantor pertanahan; (2) Ketidakpahaman masyarakat atau pemohon tentang prosedur pengurusan sertifikat hak atas tanah; (3) Persyaratan Perpajakan yang kadang terlambat; (4) Ukuran luas tanah yang tertera di sertifikat berbeda dengan hasil pengukuran oleh pihak BPN/ Surveyor; (5) Permasalahan ahli waris (peralihan hak dalam transaksi Jual Beli). Upaya PPAT dalam mengatasi faktor-faktor penghambat antara lain: (1) Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah harus dilakukan melalui loket resmi sesuai prosedur; (2) pemohon melengkapi berkas dengan surat keterangan tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya; (3) Diharapkan kepada instansi lain yang terkait untuk dapat berkerja sama dengan berkerja sama secara baik dan profesional; (4) pembeli, penjual, dan saksi harus mengadakan pengecekan ulang tentang batas-batas tanah sebelum dibuatkan akta jual beli dari PPAT; (5) disarankan agar ahli waris untuk secepatnya mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah, Jual Beli Tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2021 07:37
Last Modified: 18 Oct 2021 07:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20492

Actions (login required)

View Item View Item