PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP HAKIM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA MENJAGA KEHORMATAN HAKIM

PRASEDYOMUKTI, ACHMAD FIRMANTO (2020) PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP HAKIM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA MENJAGA KEHORMATAN HAKIM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (841kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (326kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (433kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (210kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (537kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)

Abstract

Pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah hakim, untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dapat memerankan tugas pokok dan fungsinya. Konsekuensi peranan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang otonom dan merdeka, diwujudkan dalam tugas dan fungsi serta kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Oleh karenanya, seorang hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Selain itu, hakim wajib menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah jika ditinjau dari pendekatannya, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian berupa informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Proses penegakan kode etik terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi; Komisi Yudisial menerima dan menelaah informasi ada tidaknya indikasi pelanggaran kode etik berdasarkan adanya laporan publik. 2) Persoalan hukum yang muncul, yaitu: status hukum bagi hakim akibat dugaan pelanggaran kode etik, jika ternyata tidak terbukti, maka hakim tersebut akan dipulihkan nama baiknya; sangsi yang diperoleh hakim sebagai akibat pelanggaran kode etik; Mahkamah Agung berhak memberikan sangsi baik berupa sangsi ringan, sedang maupun berat. 3) Upaya yang dilakukan dalam penegakan kode etik dapat diberikan solusinya; Hakim bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya; Komisi Yudisial melakukan koordinasi antar biro, serta melakukan penguatan efektifitas berupa penyadapan. Kata Kunci: Penegakan, Kode Etik Hakim, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:10
Last Modified: 21 Oct 2021 07:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20482

Actions (login required)

View Item View Item