PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN PASAL 480 KUHP (STUDI PADA POLRES DEMAK)

HIDAYATULLAH, DWI FAHRI (2020) PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN PASAL 480 KUHP (STUDI PADA POLRES DEMAK). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (412kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (222kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (116kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (122kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (246kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (373kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (566kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis Bagaimana peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP di wilayah hukum Polres Demak dan hambatan serta solusi yang ditemui aparat Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP di wilayah hukum Polres Demak. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian : Pelaksanaan penyidikan menurut KUHAP yaitu : Pemeriksaan TKP, Penyidikan, Pembuatan Berita Acara, Pemeriksaan barang bukti : Penggeledahan, penyitaan, Keterangan ahli, Penangkapan atau Penahanan dan pemeriksaan tersangka, Resume, Penyerahan berkas. Adapun langkah-langkah itu dapat dimulai dari rencana penyidikan, sesuai pasal 7 KUHAP. Hambatan yang timbul dalam penyidikan terhadap tindak pidana penadahan, terutama akan menyangkut permasalahan yang berhubungan dengan :Tidak setiap orang yang mengetahui, mendengar adanya tindak pidana penadahan mau melaporkan kepada aparat hukum (Kepolisian),Adanya kolusi rentetan kerjasama yang begitu rapi dari atas ke bawah,Karena kelihaian tersangka dalam menyimpan hasil penadahan tersebut dan kecerdikan pelaku tindak pidana penadahan dalam menutupi kejahatannya terlebih dengan adanya tehnologi dewasa ini,Pasal yang diterapkan ancaman pidana kurang maksimal sehingga banyak orang yang melakukan tindak pidana tersebut maupun ada yang mengulangi tindak pidana penadahan tersebut,Kurang personil di pihak Resmob Polres Demak, karena wilayah dan jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah personil Resmob Polres Demak,Tersangka Tidak Memberikan Keterangan secara Jelas,Keterangan saksi tidak mendukung pelaksanaan penyidikan,Alat bukti yang akan diajukan kurang lengkap.Untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu :Memberikan masukan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap adanya suatu tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada pelapor,Pihak Reskrim harus selalu melakukan penyelidikan terhadap kasus penadahan sesuai dengan KUHAP,Penyidik harus benar-benar professional dalam melakukan penyidikan jangan sampai pelaku lepas dari ancaman tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP, menambah personil resmob, sehingga apabila terjadi suatu tindak pidana penadahan bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pelaku tidak lepas dari ancaman pidana Pasal 480 KUHP,Penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti, harus benar-benar bisa mengungkap tindak pidana penadahan tersebut. Kata-kata kunci : Peran, Polri, Penyidikan, Tindak Pidana, Penadahan, Polres Demak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:29
Last Modified: 21 Oct 2021 07:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20481

Actions (login required)

View Item View Item