KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYADAPAN TELEPON SEBAGAI BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

WIGANA, AGA (2020) KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYADAPAN TELEPON SEBAGAI BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (397kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (38kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (36kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (177kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (317kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (463kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (32kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crimes dan juga sebagai white collar crime, dalam upaya untuk membuktikan perkaranya, terkadang memerlukan upaya yang tidak biasa, antara lain dengan bukti elektronik berupa hasil penyadapan telepon yang kemudian digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengkaji dan menganalisis mengenai mengapa diperlukan adanya penyadapan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, bagaimana penyadapan telepon dilakukan dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi, dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam keadaan bagaimana hasil penyadapan telepon sebagai bukti elektronik dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari buku dan karya ilmiah dan data tersier yang diperoleh dari artikel dan berita internet, kamus hukum dan bahan diluar bidang hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori keadilan, teori pemidanaan, teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyadapan (Interference) melalui telepon diperlukan untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi yang modusnya semakin beragam, terutama untuk membuktikan adanya suap ataupun gratifikasi yang tidak dilaporkan (2) Aturan tentang penyadapan belum ditentukan secara jelas, terutama untuk penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan, oleh karena itu perlu segera diatur dalam Undang-Undang tentang Penyadapan yang memuat secara lengkap mengenai kewenangan, mekanisme atau tata cara kegiatan penyadapan beserta hasilnya, selain itu kegiatan penyadapan yang dilakukan harus tetap mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia warga negara (3) Penyadapan telepon dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, apabila prinsip-prinsip pengambilan dan penyimpanan data elektronik (chain of custody) tetap dijaga untuk menjamin keabsahannya sebagai bukti elektronik dalam pembuktian perkara di persidangan. Kata kunci : Bukti Elektronik, Korupsi, Penyadapan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2021 07:19
Last Modified: 14 Oct 2021 07:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20471

Actions (login required)

View Item View Item