REKONSTRUKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

GUMILAR, BOMA WIRA (2020) REKONSTRUKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (403kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (107kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (107kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (344kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (400kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (498kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)

Abstract

Bagian terpenting dalam suatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah stelsel pidananya, karena stelsel pidana tersebut memuat aturan tentang ukuran dan pelaksanaan pidana. Kedudukan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional masih dipandang relevan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, hal tersebut nampak dari masih banyaknya tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup. Namun pidana seumur hidup dianggap bertentangan dengan sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pidana penjara seumur hidup. kelemahan-kelemahan penjatuhan pidana seumur hidup, serta solusi pidana penjara seumur hidup dalam hukum pidana positif di Indonesia masa yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Tujuan Pidana Integratif dan Teori Hukum Progresif. Hasil disimpulkan (1) Pelaksanaan pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia saat ini sebelum diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi bersifat absolute, yang tidak berkeadilan karena tidak sejalan dengan sistem pemasyarakatan, sedangkan setelah diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, regulasi ini justru memiliki ketidakadilan, karena remisi yang dapat diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup menyamakan terpidana penjara seumur hidup dengan terpidana penjara sementara selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Kelemahan-kelemahan penjatuhan pidana seumur hidup dalam sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan di Indonesia pada hakikatnya bersifat paradoksial dengan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang hendak merubah sifat absolute pidana penjara seumur hidup justru melahirkan ketidak adilan bagi terpidana penjara sementara 20 (dua puluh) tahun. (3) RUU KUHP September-2019 dapat dijadikan solusi untuk merubah pidana penjara seumur hidup di masa depan. Dikemukakan saran, agar dilakukan sosialisasi terhadap penerapan tujuan pidana pemasyaraatan yang dianut dalam KUHP mendatang, sehingga masyarakat dan ahli tidak lagi menjadikan pidana sebagai bentuk pembalasan. Kata Kunci: Rekonstruksi, Pidana Penjara, Seumur Hidup, Sistem, Pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2021 06:21
Last Modified: 14 Oct 2021 06:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20461

Actions (login required)

View Item View Item