KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA DI POLRES SEMARANG

SITORUS, JEIFSON (2020) KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA DI POLRES SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (443kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (25kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (271kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (352kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (449kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)

Abstract

Polri sebagai penyidik diberikan wewenang untuk menghentikan penyidikan dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pada prakteknya, terdapat duganaan tindak pidana setelah dilakukan penyidikan dan didapatkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dan setelah adanya penetapan tersangka namun ternyata orang yang merasa dirugikan sudah tidak menginginkan kasus tersebut diproses hukum lebih lanjut atau dibawa ke dalam sidang persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pelaksanaan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana di Polres Semarang, hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dan menganalisis kebijakan pelaksanaan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana yang seharusnya dilaksanakan Polri. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Pisau analisis menggunakan teori diskresi kepolisian, teori restorative justice, teori kepastian hukum dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa kebijakan pelaksanaan penghentian penyidikan perkara pidana di Polres Semarang dilaksanakan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penghentian penyidikan perkara pidana di Polres Semarang terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Adapun kebijakan pelaksanaan penghentian penyidikan perkara pidana yang seharusnya dilaksanakan Polri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, prosedural, profesional, berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Alasan penghentian penghentian penyidikan harus didasarkan pada ada Pasal 109 (2) KUHAP dan keadilan restoratif dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kata kunci : penghentian penyidikan, dugaan tindak pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:03
Last Modified: 21 Oct 2021 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20448

Actions (login required)

View Item View Item