ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA BERDASAR DAKWAAN ALTERNATIF (Studi Kasus Putusan Nomor 82/Pid.B/2019/PN.Blora)

Nur Dwi Edie W, Nur Dwi Edie W (2020) ANALISIS KEBIJAKAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA BERDASAR DAKWAAN ALTERNATIF (Studi Kasus Putusan Nomor 82/Pid.B/2019/PN.Blora). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (302kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (320kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (204kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (525kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (503kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (121kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (592kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)

Abstract

Dalam menyusun surat dakwaan secara alternatif, dibuatkan beberapa dakwaan, tetapi perbuatanya hanya satu saja. Biasanya dakwaan ini dibuat jika penuntut umum ragu-ragu menerapkan pasal mana dari perbuatan yang dilakukan terdakwa paling tepat atas kesalahannya. Dalam dakwaan alternatif ini masing-masing dakwaan bersifat saling mengecualikan. Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang didakwakan terbukti menurut keyakinanya. Oleh karena itu dakwaan alternatif disebut juga dakwaan pilihan (keuze telastelgging). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1) implikasi yuridis bentuk dakwaan alternatif dalam perkara nomor 82/Pid.B/2019/PN.Blora, (2) dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 82/Pid.B/2019/PN.Blora dengan dakwaan alternatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Dalam penyusunan dakwaan secara alternatif ini diberikan suatu alternatif yang bergantung bagaimana perkembangan di persidangan mengenai dakwaan mana yang terbukti. Umumnya dakwaan yang disusun secara alternatif ini unsur pasalnya saling menghapuskan satu sama lain dalam arti apabila unsur tertentu telah terbukti unsur yang lain pasti tidak terbukti, demikian juga sebaliknya. Penyusunan dakwaan pada kasus putusan nomor 82/Pid.B/2019/PN Bla berdasar Pasal 378 KUHP, dengan alternatif Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini unsur yang saling menghapuskan satu sama lain ialah mengenai “beradanya” barang pada penguasaan terdakwa. Bila beradanya barang tersebut adanya di dalam penguasaan terdakwa adalah sebagai akibat dari bujuk rayu atau rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan oleh terdakwa maka dalam hal ini telah terjadi delik penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, (2) Dalam putusan nomor 82/Pid.B/2019/PN Bla, hakim menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dakwaan alternatif Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang unsur-unsurnya: Unsur barang siapa, Unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dan Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kata Kunci: Kebijakan Hakim, Perkara Tindak Pidana, Dakwaan Alternatif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2021 07:45
Last Modified: 18 Oct 2021 07:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20439

Actions (login required)

View Item View Item