DEWI, ROSWATI (2020) PENEGAKKAN HUKUM PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
cover.pdf Download (446kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (172kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (173kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (410kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (386kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (444kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (804kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
Abstract
Perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah merupakan masalah nasional dan internasional yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara cepat dan tepat. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia terkendala dengan faktor perundang-undangan, khususnya terkait dengan restitusi bagi korban masih sangat rumit dan menyulitkan korban untuk menuntutnya. Penelitian hukum ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengkaji: (1) Penegakan hukum Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 978 / Pid.Sus / 2018 / PN.JKT.PST ; (2) Kendala dan hambatan dalam Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 978 / Pid.Sus / 2018/PN.JKT.PST ; serta 3) Upaya mengatasi kendala dalam Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 978/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Permasalahan dianalisis dengan Teori Keadilan Pancasila ; Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Teori Hukum Progresif dari Sarjono Rahardjo ; Hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Kesimpulan: bahwa tidak setiap korban TPPO mendapat pemberian Restitusi. Kendala Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat penyidikan di Kepolisian maupun di tingkat Penuntutan di Kejaksaan dalam penanganan kasus TPPO lebih ke bagaimana caranya memberikan hukuman penjara kepada pelaku. Sehubungan hal tersebut diatas maka diharapkan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum serta LPSK mempunyai visi dan misi yang sama sehingga Korban TPPO mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Hakim juga memahami dan berempati pada Korban TPPO sehingga dapat menjatuhkan restitusi sesuai dengan kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban. Disarankan ada revisi pada UUPTPPO No.21 tahun 2007 dalam hal menuntut pelaku TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal Pemidanaan yang semula mengatur ttg Pidana Penjara dan Denda maka dalam revisi ditambah dengan Restitusi sehingga Pasal Pemidanaan mengatur ttg Pidana Penjara, Denda dan Restitusi dengan demikian pelaku membayar Restiusi pada saat dijatuhi hukuman oleh hakim, hal ini merupakan bukti kehadiran Negara bagi rakyatnya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Restitusi, Korban, Tindak Pidana, Perdagangan Orang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Oct 2021 07:13 |
Last Modified: | 11 Oct 2021 07:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20432 |
Actions (login required)
View Item |