ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS PERMAAFAN (RECHTERLIJK PARDON) SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA

PUJINOTO, SISNO (2020) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS PERMAAFAN (RECHTERLIJK PARDON) SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (433kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (152kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (170kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (486kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (609kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (996kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (803kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (630kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)

Abstract

Lembaga pemaafan (Rechterlijk Pardon) merupakan salah satu jalan untuk mencapai keadilan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 46/Pid/78/UT/Wan merupakan yurisprudensi terkait dengan lembaga pemaafan (Rechterlijk Pardon) dan konsep Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana September 2019 memasukan lembaga pemaafan (Rechterlijk Pardon) dalam pedoman pemidanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis kedudukan asas Rechterlijk Pardon dalam sistem pidana di Indonesia, mengkaji dan menganalisis penerapan asas Rechterlijk Pardon dalam putusan pidana Putusan Nomor 241/Pid.B/2019/PN.Mjl, mengkaji dan menganalisis pengembangan/konsep asas rechterlijk pardon dalam pembaharuan hukum pidana indonesia yang akan datang dikaitkan rancangan undang-undang hukum pidana pada asas monodualistik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori hukum, teori lembaga pemaafan, teori sistem pemidanaan, serta teori hukum progresif. Hasil penelitian ini adalah kedudukan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Sistem Pidana Di Indonesia adalah pemafaan merupakan suatu bentuk pengampunan/pembebasan dari kesalahan yang dilakukan. Sebagai bentuk pengampunan, maka dengan adanya pemaafan, seseorang yang bersalah tidak dijatuhi hukuman atau tidak perlu merasakan hukuman. Ketentuan seperti ini pada dasarnya ada dalam pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) yang diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP.Pidana bersyarat juga disebut oleh sebagaian kalangan dengan istilah pidana percobaaan atau ada juga mengistilahkan dengan sebutan hukuman dengan bersyarat. Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Putusan Pidana Putusan Nomor 241/Pid.B/2019/PN.Mjl adalah diterapkan nantinya akan berperan sebagai katup pengaman terakhir dalam sistem peradilan pidana jika suatu perkara tidak tersaring di tahap penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim dalam memberikan putusan Rechterlijk Pardon harus berdasarkan ramburambu sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Ayat (2) RKUHP 2018 yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, sehingga dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Putusan yang akan diterapkan nantinya akan berbentuk putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon. Pengembangan/Konsep Asas Rechterlijk Pardon Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Yang Akan Datang Dikaitkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana pada Asas Monodualistik adalah Lembaga Pemaafan, merupakan suatu elemen penting untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang tidak dapat diakomodir hanya dengan 3 (tiga) jenis putusan (bebas, lepas, dana pemidanaan). Kedua, Lembaga pemaafan juga mempunyai 2 tujuan utama, yakni: (1) Dalam rangka alternative penjara pendek (alternative penal measures to imprisonment), dan (2) Koreksi judisial terhadap asas legalitas (judicial corrective to the legality principle). Ketiga, Ketidakjelasan empat rambu/pedoman/ dalam menjatuhkan putusan pemaafan, yakni (1) ringannya perbuatan, (2) keadaan pribadi pembuat, (3) keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau terjadi kemudian, dan (4) Mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusian. Kata Kunci : Penerapan, Rechterlijk Pardon, Pertimbangan, Hakim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:31
Last Modified: 21 Oct 2021 07:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20429

Actions (login required)

View Item View Item