PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Purworejo)

SUJATMIKA, SUJATMIKA (2020) PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Purworejo). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (372kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (40kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (50kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (169kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (160kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (745kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB)

Abstract

Otonomi Daerah juga memiliki tujuan agar terciptanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk pembagian keuangan negara. Adanya Otonomi Daerah telah memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur daerah otonomnya sendiri. Kekuasaan baik di pusat maupun di daerah memang cendrung lebih mudah untuk korup. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Mengapa dibentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purworejo? Bagaimanakah Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purworejo?Apakah faktor penghambat dari Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purworejo dan bagaimana solusinya? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Purworejo. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Permasalahan tersebut dikaji dengan teori pengawasan, kewenangan dan penegakan hukum Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Tujuan dibentuknya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah, yakni: 1) Untuk menghilangkan keragu-raguan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya, 2) terserapnya anggaran dengan baik dan tepat waktu, dan 3) Pembangunan Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan baik tanpa korupsi. Peran Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dibagi menjadi tiga yaitu Peran Normatif berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan. Peran Ideal berdasarkan Kode Perilaku Jaksa yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 dan Standar Minimum Profesi Jaksa diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-066/A/JA/07/2007 dan peran faktual berdasarkan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan dalam proses pencairan SP2D secara online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum yang masih belum banyak memahami aturan hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai, faktor masyarakat dan faktor budaya. faktor penghambat yang paling dominan faktor kualitas dan kuantitas dari penegak hukum khususnya jaksa yang terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah sebagai pengawas proyek pembangunan harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu untuk tidak terlibat dengan budaya korupsi serta suap menyuap dikarenakan pada proyek pembangunan rawan terjadi kasus korupsi dan suap menyuap. Solusinya yaitu: a) Pencegahan/preventif dan persuasive, b) Pendampingan Hukum; c) Melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait; d) Melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan e) Melakukan penegakan hukum represif. Kata kunci : Peran, TP4D, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2021 07:43
Last Modified: 14 Oct 2021 07:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20423

Actions (login required)

View Item View Item