SIDIQ, MOCHAMAD KRISNA (2020) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
cover.pdf Download (439kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (13kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (10kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (160kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (441kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (136kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (56kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang proses beracara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di mahkamah konstitusi. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui kendala dalam permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana solusinya. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data menggunakan sumber data sekunderyang dilakukan dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD;dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan kamus yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, mekanisme penyelesaian PHPU Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokan lima tahapan, yaitu: (1) Pengajuan Permohonan; (2) Registrasi Perkara; (3) Penjadwalan dan PemanggilanSidang; (4) Pemeriksaan Perkara; dan (5) Putusan dan kendala dalam Permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokkan dua tahap, yaitu: (1) Batas Waktu Pendaftaran Permohonan; dan (2) Batas Waktu Pemeriksaan dan Pembuktian. Kata kunci:perselisihan hasil pemilihan umum,anggota legislatif, mahkamah konstitusi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Oct 2021 07:42 |
Last Modified: | 14 Oct 2021 07:42 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20357 |
Actions (login required)
View Item |