TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

BAQI, MUHAMMAD FU’AD ABDUL (2020) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (352kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (37kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (62kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (252kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (238kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)

Abstract

Pada era tekhnologi informasi saat ini, fenomena tingginya kasus terkait ujaran kebencian sebenarnya tidak begitu mengejutkan. Banyak kalangan yang sudah memperkirakan terjadinya fenomena ini. Hampir semua negara bahkan telah mengantisipasi hal ini dengan mengatur larangan perbuatan tersebut di negaranya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pidana ujaran kebencian di meidia sosial dan juga asas-asas yang berlaku dalam permasalahan ini dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di Media Sosial. Pendekatan masalah yang akan digunakan untuk membahas permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan tersebut dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penerapan sanksi pidana oleh Majelis Hakim atas perkara tindak pidana ujaran kebencian di media sosial merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.- (satu miliar). Pertimbangan Majelis Hakim atas 2 (dua) putusan dengan Terdakwa Jonru Ginting dan Ahmad Dhani adalah menurut Fakta hukum dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tersebut yaitu: setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), disamping itu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwasannya perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan perpecahan antargolongan. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwasannya Terdakwa belum pernah dihukum dan selaku kepala rumah tangga yang menafkahi keluarga Terdakwa. Kata Kunci: Media Sosial, Sanksi Pidana, Ujaran Kebencian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2021 07:09
Last Modified: 11 Oct 2021 07:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20353

Actions (login required)

View Item View Item