ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan No. 2591K/Pid.Sus/2011)

Faaza, Rahma Nindita Nurul (2020) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan No. 2591K/Pid.Sus/2011). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (266kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (419kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (208kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (337kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (785kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (914kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (845kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)

Abstract

Penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2591K/Pid.Sus/2011 Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman di bawah batas minimum khusus yaitu dua bulan dengan boleh untuk tidak dilaksanakan serta membebankan biaya perkara. Pada penelitian sebagaimana peneliti lakukan, peneliti membahas Ketentuan Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi pada Studi Putusan No. 2591K/Pid.Sus/2011 dan Pertimbangan Hakim dalam Hal Penjatuhan Pidana Di Bawah Batas Minimum Khusus Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Studi Putusan No. 2591K/Pid.Sus/2011, serta analisis yuridis terhadap pertimbangan Hakim dan solusinya. . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus terkait kasus tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada dimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan batasan minimal dalam penjatuhan pidananya yaitu 1 tahun. Kedua, dalam menjatuhkan putusan di bawah batas minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2591K/Pid.Sus/2011 Hakim hanya memberikan pertimbangan dikarenakan objek dari korupsi hanyalah sedikit. Namun hendaknya hakim tidak hanya melihat dari teori pembalasan namun hendaknya bagaimana hakim bisa melihat dan memberi solusi dengan teori gabungan yaitu menggabungkan antara teori absolut atau pembalasan dengan pencegahan dan rehabilitasi. Hendaknya hakim dalam memberi putusan memperhatikan dari tujuan pidananya karena Hakim merupakan sosok wakil Tuhan yang dipercaya sebagai barometer keadilan. Dilihat dari kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2591k/Pid.Sus/2011 terdakwa yang merupakan seorang dokter yang berada di wilayah jauh dari ibu kota maka, apabila terdakwa dipidana dengan pidana penjara maka anggota medis di wilayah tersebut akan kekurangan, dan pelayanan kesehatan akan terganggu keseimbangannya. Ketiga, Solusi dari masalah ini Penulis menyarankan untuk diberikannya pidana cicilan sebagai pidananya kepada terdakwa dengan dilaksanakan setiap akhir pekan hingga pidana tersebut selesai. Kata Kunci : Hukum, Pidana Minimu Khusus, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2021 06:57
Last Modified: 11 Oct 2021 06:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20321

Actions (login required)

View Item View Item