PERSONAL CHAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016)

Sukma, Vianza Arindria (2020) PERSONAL CHAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Cover.pdf

Download (286kB)
[img] Text
Abstraksi.pdf

Download (46kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (47kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (103kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (147kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Salah satu hal yang dibutuhkan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana adalah alat bukti. Keberadaan alat bukti tidak dapat dilepaskan dalam proses pembuktian maupun dalam proses persidangan. Alat bukti telah mengalami perluasan dikarenakan suatu kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Alat bukti yang berkaitan dengan teknologi atau dapat dikatakan sebagai alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk. Berdasarkan dari latar belakang yang telah penulis buat, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan dalam penulisan ini yakni bagaimana pengaturan personal chat sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP dan UU ITE serta bagaimana dampak hukum personal chat sebagai alat bukti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami pengaturan personal chat sebagai alat bukti yang diatur dalam KUHAP dan UU ITE serta agar dapat mengetahui dampak hokum yang ditimbulkan personal chat sebagai alat bukti setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data pada umumnya diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Sumber penelitian dari bahan-bahan pustaka lazimnya disebut sebagai bahan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah personal chat atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti apabila terdapat alat bukti lain sebagi pendukung yang sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan sepanjang hal tersebut diperoleh atas dasar permintaan dari kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kata Kunci : Alat Bukti, Personal Chat , Pengaturan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2021 06:51
Last Modified: 11 Oct 2021 06:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20294

Actions (login required)

View Item View Item