TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BERSTATUS LETER C DAN PERMASALAHANNYA DI KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

Suarto, Edi (2020) TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BERSTATUS LETER C DAN PERMASALAHANNYA DI KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (377kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (102kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (178kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (93kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (210kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (6MB)

Abstract

Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik), keberadaan tanah yang bukti kepemilikannya masih berupa Buku Leter C dapat memicu munculnya sengketa, tanah yang belum bersertifikat memiliki resiko hukum dan kerawanan yang lebih tinggi, untuk itu guna menjamin kepastian hukum, ketertiban hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak maka perlu adanya kajian tentang jual beli tanah berstatus Leter C dan permasalahannya, tujuan penelitian hukum ini untuk mengetahui kekuatan hukum jual beli tanah berstatus Leter C dan mekanisme tata cara penyertifikatan tanah berstatus Leter C serta permasalahan perjanjian jual beli tanah berstatus Leter C dan solusinya. Penelitian hukum ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, metode pengumpulan data primer yaitu wawancara, metode pengumpulan data sekunder yaitu studi pustaka, metode analisa data yaitu kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa kekuatan hukum jual beli tanah berstatus Leter C sama kuatnya dengan jual beli tanah yang sudah disertifikatkan. Mekanisme tata cara penyertifikatan tanah berstatus Leter C yaitu melalui tahap pengurusan di Kantor Kelurahan dan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan yang terjadi dari jual beli tanah Leter C adalah penjual merupakan ahli waris bukan pemilik Buku Leter C, solusi yang dapat diambil adalah dengan dilakukan tunjuk waris terlebih dahulu. Kemudian adanya oknum Pegawai Kecamatan yang tidak bertanggung jawab sehingga proses penyertifikatan menjadi lama, solusi yang dapat diambil adalah dengan menarik berkas tersebut dan dialihkan ke Notaris. Kata kunci : jual beli tanah berstatus Leter C, tanah Leter C dan permasalahannya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 22 Sep 2021 02:59
Last Modified: 22 Sep 2021 02:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20166

Actions (login required)

View Item View Item