KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PRESPEKTIF KIAI PESANTREN (STUDI KASUS DI KABUPATEN DEMAK)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perspektif kiai pesantren terhadap konsep adil dalam poligami di Kabupaten Demak. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yaitu mendeskripsikan dari konsep adil dalam poligami yang ada di Kabupaten Demak dengan cara wawancara kepada kiai pesantren di Kabupaten Demak. Tahap berikutnya yaitu menganalisis perspektif kiai pesanten terhadap konsep adil tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa perspektif kiai pesantren terhadap konsep adil tersebut kiai pesantren di Kabupaten Demak telah sepakat bahwa unsur agama merupakan unsur utama dalam adil. Adapun unsur lainnya merupakan tambahan sesuai dari latar belakang kehidupan masing-masing. Dalam analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jadi unsur agama menjadi batas limit atau minimal dalam adil. Adapun unsur adil lainnya tidak ada batasan kepada setiap orang baik itu urusan nasab, harta, pendidikan, pangkat ataupun yang lainnya karena semua itu menjadi hak pilihan pribadi dari setiap orang.
Kata Kunci: Konsep adil poligami, di Kabupaten Demak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
