WINDYASTUTI, DIAN RAHAYU (2020) KEWENANGAN POLRI DALAM PENERBITAN IZIN PENTAS MUSIK SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (484kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (312kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (369kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (610kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (124kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
Abstract
Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas yaitu: Bagaimana prosedur pengaturan penerbitan ijin pentas musik di Kabupaten Pati, Bagaimana kewenangan Polri dalam penerbitan izin pentas musik sebagai upaya pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, Apakah faktor-faktor penghambat kewenangan Polri dalam penerbitan ijin pentas musik sebagai upaya pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, maka spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian di analisis dengan, teori kewenangan, teori penegakan hukum, teori perijinan dan teori perlindungan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Prosedur Penerbitan Ijin Pentas Musik di Kabupaten Pati. Pemohon izin membawa persyaratan (Fotocopy KTP dan Rekom Pentas musik) ke Polsek Jakenan,kemudian petugas memberikan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kamtibmas, Surat Pernyataan Izin Lingkugan,Surat Pernyataan Izin Lokasi, Denah Lokasi untuk dilengkapi.setelah lengkap diberikanlah Surat Izin Keramaian Pentas Musik yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Jakenan yang kemudian diserahkan kepada pemohon izin.kewenangan Polri dalam penerbitan izin pentas musik sebagai upaya pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. faktor-faktor penghambat kewenangan Polri dalam penerbitan ijin pentas musik sebagai upaya pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Adanya ijin pentas musik yang belum memperpanjang atau tidak membuat Rekomendasi Pentas, Waktu pengajuan izin mendadak yang seharusnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan atau acara tersebut berlangsung, Ketika surat pernyataan izin lingkungan tidak disetujui oleh lingkungan sekitar lokasi pelaksanaan acara dan solusinya. Melakukan koordinasi dengan Panitia penyelenggara Pentas Musik untuk melakukan koordinasi dengan pemain musik dan melakukan perpanjangan ijin pentas musik serta yang belum membuat rekomedasi pentas, Mempercepat penyelasaian berkas Administrasi, Memberikan arahan kepada masyarakat melalui pendekatan dan menjamin acara tersebut akan berjalan lancarr, aman dan tertib. Kata kunci: kewenangan polri, perijinan, perlindungan hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Apr 2021 06:23 |
Last Modified: | 23 Apr 2021 06:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19884 |
Actions (login required)
View Item |