KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG CUTI KARENA DILANTIK MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF

AGINTA, WELLA TIARA (2020) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG CUTI KARENA DILANTIK MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (792kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (555kB)

Abstract

Jabatan Notaris pada hakikatnya adalah sebagai pejabat umum (private notary) yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hukum keperdataan. Jadi sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum Negara maka jabatan Notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat. Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang Pejabat Negara untuk menjalankan tugas-tugas Negara dalam pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum terhadap notaris yang cuti karena dilantik menjadi anggota legislatif. 2) Untuk menganalisis dan menjelaskan hambatan dan solusi terhadap notaris yang cuti karena dilantik menjadi anggota legislatif. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Kepastian hukum terhadap notaris yang cuti karena dilantik menjadi anggota legislatif adalah bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara normatif, kepastian hukum itu memerlukan tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaanya. Secara empiris keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan tidak konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya Notaris dan Majelis Pengawas. Dalam pelaksanaannya seorang notaris yang cuti karena dilantik menjadi anggota legeslatif, yang menjadikan hambatan dalam persoalan ini, yakni: a. Tidak bisa secara intensif memandu akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti, b. Tidak bisa melakukan koreksi bukti formil dan materiil terhadap akta-akta yang dibuat tetapi nama tetap dicantumkan notaris pengganti, c. Tidak bisa menjamin terhadap kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti, d. Tidak bisa/tidak mampu menggunakan waktu cuti yang baik. Solusi dalam mengatasi hambatan terhadap Notaris yang cuti karena dilantik menjadi anggota legislatif adalah mempertegas syarat pencalonan anggota legeslatif, bukan hanya sekedar untuk tidak berpraktik (cuti) namun dengan pengunduran diri sebagai notaris atau PPAT dan melepaskan seluruh atribut. Kata Kunci : Anggota Legislatif, Kepastian Hukum, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:37
Last Modified: 23 Apr 2021 03:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19735

Actions (login required)

View Item View Item