library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA SEBAGAI PEJABAT UMUM

Detail Tugas Akhir

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA SEBAGAI PEJABAT UMUM

NAFISA, UYUNUN (2020) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA SEBAGAI PEJABAT UMUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (700kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (398kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (109kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
LAMPIRAN.pdf
PDF
Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (238kB)

Abstract

Notaris dalam melakukan suatu Tindakan Hukum harus senantiasa bertindak secara Hati-hati agar Notaris sebelum Membuat Akta, harus meneliti semua Fakta yang Relevan dalam Pertimbangannya berdasarkan kepada Perundang-undangan yang berlaku. Judul penelitian ini adalah Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Melaksanakan Jabatannya Sebagai Pejabat Umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk Mengetahui dan Menganalisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Melaksanakan Jabatannya Sebagai Pejabat Umum, 2) Untuk Mengetahui dan Menganalisis Akibat Hukum Dari Akta Autentik Notaris Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Jabatannya Sebagai Pejabat Umum, (3) Untuk Mengetahui dan Mengalasis Apa Hambatan-Hambatan Dan Solusinya Yang Dihadapi Notaris Dalam Pelaksanaan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Melaksanakan Jabatannya Sebagai Pejabat Umum. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tertier yang dapat menunjang pengkajian, yang kemudian dengan metode Analisa Data yang dilakukan dengan menggunakan Analisis Kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa: : 1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, mewajibkan Notaris untuk berhati-hati dalam mengenal Pengguna Jasa dan Wajib menyampaikan Laporan Transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindari Notaris sebagai Sarana dalam Kegiatan Pencucian Uang dan Memberikan Perlindungan Hukum kepada Notaris. 2) Kedudukan dari Akta Autentik yang dikemudian hari terbukti sebagai pecucian uang merupakan tanggungjawab penghadap karena dalam Aspek Materiil (materiele bewijskracht) Keterangan yang dituangkan dalam akta pejabat (akta berita acara) yang disampaikan dihadapan Notaris (akta pihak) harus dinilai benar. Jika ternyata keterangan para penghadap tersebut menjadi tidak benar, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para penghadap sendiri. 3) Hambatan antara lain: Tidak Adanya Kelanjutan Setelah Registrasi GRIPS (Gatahering Report Information Processing System), Notaris Membina Relasi Atas Dasar Saling Menghargai dan Saling Percaya, Aspek Materiil (Materiele Bewijskracht), Memerlukan Keahlian yang Sangat Khusus dan Proses Yang Rumit, Pengguna Jasa Notaris Ternyata Kembar. Solusi antara lain: Pencatatan Transaksi dan Sistem Informasi mengenai Identifikasi, Pemantauan, dan Penyediaan Laporan Mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yakni dengan catatan semampunya, Memenuhi segala Teknik Administratif dalam Pembuatan Akta Notaris sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, Menyantumkan kalimat proteksi diri untuk Notaris, Pelaporan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika diyakini adanya Kecurigaan akan dilakukan Skema Pencucian Uang dianjurkan dan tidak ada kewajiban, mewajibkan Notaris untuk melekatkan lampiran Sidik Jari Pengguna Jasa.

Kata Kunci : Notaris, Pencucian Uang, GRIPS, PPATK.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints