library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Detail Tugas Akhir

PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

MUNA, NAILATUL (2020) PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (408kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (85kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
LAMPIRAN.pdf
PDF
Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (217kB)

Abstract

Pendaftaran Persekutuan Komanditer berkaitan dengan kredibilitas Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) itu sendiri. Dampaknya jika Persekutuan Komanditer (CV) tidak mendaftarkankan ke Sistem SABU bisa dipakai oleh orang lain, sehingga Persekutuan Komanditer (CV) itu sendiri yang akan mengalami kerugian. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata merupakan ketentuan yang baru sehingga masih memerlukan pemahaman bagi notaris dalam melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam pendirian Persekutuan Komanditer (CV). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: 1) Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer. 2) Peran dan tanggung jawab Notaris dalam pendirian Persekutuan Komanditer. 3) Kendala dan solusi Notaris dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam pendirian Persekutuan Komanditer.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris, yakni meneliti hukum dari perspektif eksternal dengan obyek penelitiannya yakni sikap dan perilaku sosial terhadap hukum. Sumber data primer dari wawancara, sedangkan data sekunder dari studi pustaka. Penelitian dianalisis dengan mengggunakan analisis deskriptif.
Adapun hasil penelitian adalah: 1). Prosedur Pendaftaran Persekutuan Komanditer adalah dengan pengajuan nama, ditindaklanjuti dengan pembuatan akta Notaris melakukan pengisian data dan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan format Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara elektronik, bila disetujui oleh Menteri secara online dilanjutkan penerbitan SK pengesahan badan hukum untuk selanjutnya dicetak sendiri oleh pemohon / Notaris. 2) Peran dan tanggung jawab Notaris dalam pendirian Persekutuan Komanditer adalah melakukan pendaftaran pendirian Persekutuan komanditer pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online yaitu SABU. Notaris bertanggungjawab untuk menyimpan segala dokumen dalam pembuatan akta pendirian tersebut. 3). Kendala yang dihadapi Notaris adalah adanya aturan tentang pendaftaran melalui SABU ini relatif masih baru sehingga di lapangan terjadi kendala misalnya banyak notaris yang belum mengetahui adanya perubahan aturan dan mekanisme pendaftaran tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan sosialisasi dari pemerintah kepada Notaris terkait peraturan yang baru, karena hal itu memegang peranan penting demi kelancaran pelaksanaan peran tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta otentik, khususnya tentang pendaftaran pendirian persektuan komanditer.

Kata Kunci: Persekutuan Komanditer, Akta Notaris, SABU

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints