PERAN NOTARIS DALAM PENGIKATAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PERBANKAN

FATHURAHMAN, ARYA (2020) PERAN NOTARIS DALAM PENGIKATAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PERBANKAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (750kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (488kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)

Abstract

Pada dasarnya peran Notaris merupakan Jabatan yang posisinya dikehndaki untuk mewujudkan hubungan diantara subjek hukum yang bersifat perdata. Peran dari Notaris yang bergerak dibidang pelayanan Jasa adalah sebagai Pejabat yang diberi Kewenangan oleh Negara untuk melayani Masyarakat dalam Bidang Perdata khususnya Pembuatan Akta Autentik. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Autentik. Dalam hal ini Akta Autentik dapat dijadikan sebagai pengikatan Jaminan. Dengan adanya Akta Autentik memberikan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya untuk menghindari terjadinya Sengketa di kemudian hari serta dapat digunakan sebagai penyelesaian kredit macet di perbankan Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengkaji dan menganalisa peran Notaris dalam pengikatan agunan Objek Hak Tanggungan terhadap penyelesaian kredit macet di Kota Semarang. 2) Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum, hamabatan dan solusi dalam pengikatan .Objek Hak Tanggungan jika tidak dilakukan dihadapan Notaris. Metode penelitiaan ini menggunakan metode pendekatan normatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini menggunakan diskriptif analisis dengan sumber bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan, sumber bahan sekunder dari buku-buku literatur, jurnal hukum, dan juga pendapat dari para praktisi hukum serta sumber bahan tersier dari artikel dan format elektronik yang kemudian permasalahan yang dianalisa menggunakan teori persamaan hukum, teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Peran Notaris dalam pengikatan agunan Objek Hak Tanggungan terhadap penyelesaian Kredit Macet Di Perbankan Kota Semarang adalah: a) Dalam pelaksanaan penyelesaian Kredit macet di Perbankan Kota Semarang. Dalam hal ini Notaris berkewajiban menuangkan apa yang menjadi kehendak para pihak mengenai perbuatan Hukum yang mereka lakukan ke dalam Akta Autentik. b) Peran Notaris dalam Pengikatan Agunan Objek Hak Tanggungan adalah untuk mengalihkan suatu benda jaminan milik Debitor kepada Bank secara Hukum 2) Akibat hukum, hambatan dan solusi dalam pengikatan Objek hak yanggungan jika tidak dilakukan dihadapan Notaris. a) Akibat hukum dalam pengikatan Objek Hak Tanggungan jika tidak dilakukan dihadapan Notaris bisa juga disebut dengan pengikatan Perjanjian bawah tangan Akibat Hukum Akta Bawah Tangan tergantung pada tanda tangan para pihak, apabila tanda tangan disangkal atau diingkari, maka kekuatan daya formil dan materiilnya bisa jadi lenyap, namun demikian tujuan pengingkaran tanda tangan mempunyai makna yang sangat positif, yaitu untuk menghindari terjadinya pemaksaan tanda tangan Sewenang-wenang. b) Hambatan dalam pengikatan Objek Hak Tanggungan jika tidak dilakukan dihadapan Notaris adalah (1) Hambatan personal, (2) Rentan memicu perselisihan, (3) Kurangnya saling percaya. c) Solusi dalam mengikat Objek Hak Tanggungan jika tidak dilakukan dihadapan Notaris. (1) Membuat klausul khusus terkait Perjanjian pemberian Kredit dengan Saksi-saksi yang Kredibel antara pihak Perbankan dan Debitor. (2) Setelah penandatanganan klausul, maka hendaknya pihak Kreditor aktif menyarankan kepada Debitor untuk tetap membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). (3) Melibatkan pihak atau Lembaga ke-3 (tiga) sebagai Rekomendasi pembiayaan akhir apabila pihak perbankan tidak ingin memberi pinjaman Kredit sehingga terhindar dari risiko macet dan risiko Hukum lainnya. Kata Kunci : Peran Notaris, Pengikatan Objek Hak Tanggungan, Kredit Macet

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Apr 2021 07:25
Last Modified: 16 Apr 2021 07:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19628

Actions (login required)

View Item View Item