Admal, Syarifah (2014) Malpraktik Medik Ditinjau dari Aspek Pertanggungjawaban Hukum Perdata. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Unissula.
|
Text
Cover.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (175kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (181kB) | Preview |
Abstract
Malpraktik adalah istilah umum dan mempunyai konotasi yang berpengertian hukum, berupa pelanggaran hukum oleh seorang dokter melakukan praktik kedokteran, pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Tuntutan masyarakat untuk membawa kasus dugaan malpraktik medik ke pengadilan dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di pengadilan. Akan tetapi masyarakat sering beranggapan keliru bahwa tindakan medis yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai malpraktik medis. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimana malpraktik medik oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek pertanggung jawaban hukum perdata ? (2) Bagaimana cara penyelesaian secara perdata apabila terjadi kasus malpraktik medik di Pengadilan Negeri Semarang? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara Yuridis Sosiologis atau Social Legal Approach, spesifikasi penelitian yang sifatnya “Deskriptif analitis. Metode analisis data atau pengolahan data yang telah masuk dengan mempergunakan metode “induktif kualitatif” Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Malpraktik medik oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek pertanggung jawaban hukum perdata harus ada relevansi dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 1364 dan Pasal 1366 KUH Perdata, yaitu pertama pasien harus mengalami suatu kerugian, kedua ada kesalahan atau kelalaian, ketiga ada hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan dan keempat perbuatan itu melanggar hukum (2) Cara penyelesaian secara perdata apabila terjadi kasus malpraktik medik di Pengadilan Negeri Semarang, sebelum dilakukan sidang terlebih dahulu diupayakan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, apabila tidak dapat ditemukan penyelesaiannya maka tindakan selanjutnya adalah melakukan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang dengan mengajukan pembuktian, selama ini kasus Malpraktik medik di Pengadilan Negeri Semarang dilaksanakan melalui mediasi antara lain dengan Alternative Dispuit Resolution. Kata Kunci : Malpraktik, Dokter, KUHPerdata
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Dec 2015 03:55 |
Last Modified: | 23 Dec 2015 03:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1940 |
Actions (login required)
View Item |