TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Radiansyah, Dimas Armaya (2020) TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
daftar isi.pdf

Download (39kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (287kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (123kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (90kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (155kB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)

Abstract

Latar belakang dari penulisan hukum ini berawal ketika penulis membaca kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lutfi Hassan ishaaq yang di tangani oleh komisi pemberantasan korupsi, uniknya yang menjadi menarik dalam kasus tersebut lutfi Hassan ishaaq tidak hanya di jerat dengan tindak pidana korupsi saja melainkan juga dituntut dengan tindak pidana pencucian uang juga, tidak hanya itu saja dari proses penyidikan hingga penuntutan semua dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi. Dari sinilah penulis tertarik melakukan penulisan hukum yang berjudul “tinjauan normatif kewenangan penuntutan komisi pemberantasan korupsi terhadap tindak pidana pencucian uang Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum kewenangan apa yang di gunakan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penuntutan tindak pidana penccucian uang, serta untuk mengetahui bagaimana penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya berasal dari tindak pidana korupsi menurut undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian Dari penelitian ini penulis mendapat hasil penelitian bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum yang mengatur jelas untuk melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang, hal ini didasarkan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang hanya menjelaskan redaksi kata penuntut umum, sementara yang kita ketahui bahwa penuntut umum menurut kitab undang undang hukum acara pidana merupakan jaksa. Jaksa sendiri ada yang bekerja pada instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dan ada yang bekerja pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia, Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi. Sampai akhirnya penulis mencoba meneliti wewenang penuntutan komisi pemberantasan korupsi dalam menerapkan undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang selanjutnya mendapat kesimpulan bahwa komisi pemberantasan korupsi hanya memiliki wewenang penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya berasal dari tindak pidana korupsi saja,tindak pidana asal selain dari pada tindak pidana korupsi menjadi wewenang kejaksaan dalam hal penuntutannya. Kata kunci :penuntutan, pidana, pencucian uang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 31 Mar 2021 06:35
Last Modified: 31 Mar 2021 06:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19187

Actions (login required)

View Item View Item