Prihandini, Arwinda Dwi (2020) PELAKSANAAN PENDAFTARAN WAKAF TANAH BEKAS TANAH NEGARA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
cover.pdf Download (309kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (173kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (240kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (239kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (289kB) |
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (23kB) |
Abstract
Penelitian “Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Bekas Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal”, memiliki tujuan: 1) Untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran wakaf tanah bekas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. 2) Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran wakaf tanah bekas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. 3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses pendaftaran wakaf tanah bekas tanah negara di Kabupaten Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitunpenelitian yang tidak hanya menggunakan asas-asas dan prinsip-prnsip hukum dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalah-masalah, penelitian ini juga meninjau bagaimana pelaksanaannya dalam prakteknya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pendaftaran wakaf tanah bekas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal telah sesuai berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, yaitu dengan cara : (a) Nazhir mendaftarkan tanah yang akan diwakafkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui loket pendaftaran, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka petugas loket membuat Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS), (b) nazhir membayar biaya yang telah tercantum dalam SPS dan akan menerima kwitansi pembayaran, (c) dilakukan pengukuran terhadap tanah wakaf dan akan diterbitkan peta bidang oleh seksi pengukuran, (d) selanjutnya, pemeriksaan oleh Panitia A dan hasil pemeriksaan dibuat berita acara pemeriksaan lapang dan risalah pemeriksaan lapang, (e) penerbitan surat ukur dan sertifikat wakaf yang akan diserahkan kepada Nazhir. Waktu penyelesaian pendaftaran wakaf diperkirakan 57 hari kerja, dan biaya yang dikenakan untuk pengukuran dan Panitia A bagi pendaftaran tanah wakaf; 2) Adanya hambatan yang terjadi mengakibatkan masih terdapat tanah wakaf yang belum disertifikatkan, seperti: kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan hukum, kurangnya pemahaman mengenai pendaftaran tanah wakaf oleh Perangkat Desa, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah, kelalaian Nazhir, serta kurangnya sosialisasi mengenai pendaftaran tanah wakaf oleh instansi terkait; 3) Cara mengatasi hambatan adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran tanah wakaf yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat Kabupaten Tegal. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Wakaf, Bekas Tanah Negara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Apr 2021 03:01 |
Last Modified: | 01 Apr 2021 03:01 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19127 |
Actions (login required)
View Item |