REKONSTRUKSI REGULASI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERBASIS NILAI KEADILAN

SUPRIYO, DONI ADI (2020) REKONSTRUKSI REGULASI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (557kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (301kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (452kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (317kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (685kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI.pdf

Download (882kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (519kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (709kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)

Abstract

Perkawinan Beda Agama adalah perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda, Di masyarakat ada beberapa bentuk perkawinan beda agama yang terjadi : (1) salah satu pihak beralih agama. (2) satu pihak menundukkan diri atau pindah agama secara formalitas pada hukum agama suami atau agama isteri. (3) perkawinan hanya dilangsungkan di Kantor Catatan Sipil. (4) perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Sedangkan pada pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 disebutkan: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) mengapa konstruksi regulasi Perkawinan Beda Agama belum berbasis nilai keadilann (2) bagaimana kelemahan-kelemahan konstruksi regulasi Perkawinan Beda Agama saat ini, (3) bagaimana rekonstruksi regulasi Perkawinan Beda Agama yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Konstruksi regulasi perkawinan beda agama belum bebasis nilai keadilan. Perkawinan beda agama tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, karena: pertama, adanya penolakan dari mayoritas umat Islam dan fraksi di Parlemen sebab perkawinan beda agama bertentangan dengan aqidah dan ajaran Islam. Kedua, perkawinan beda agama bertentangan dengan budaya perkawinan masyarakat, sebab perkawinan mengandung aspek hukum, sosiologi dan aspek agama; dan Ketiga, perkawinan beda agama bertentangan dengan ajaran teologi agama-agama di Indonesia yang tidak menghendaki perkawinan beda agama, seperti Islam, Khatolik, Kristen, Hindu, dan Budha. Selain itu, perkawinan beda agama tidak sejalan dengan tujuan filosofis perkawinan di Indonesia. Regulasi perkawinan beda agama saat ini dicatatkan berdasar Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 di Kantor Catatan Sipil dengan Penetapan Pengadilan sesuai Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan. Dengan demikian, UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 khusus untuk perkawinan beda agama berlaku secara parsial bukan komulatif; (2) Kelemahan-kelemahan yang ditemui dalam regulasi perkawinan beda agama meliputi keabsahan perkawinan, pencatatan perkawinan dan status anak. Disamping itu perkawinan beda agama juga memiliki dampak pada psikologis dan sosiologis pada suami, isteri maupun anak; (3) Rekonstruksi regulasi perkawinan beda agama yang berbasis nilai keadilan : 1. Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 berbunyi : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 2. Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 berbunyi: Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 3. Pasal 56 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 berbunyi : Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya tersebut wajib dicatatkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Rekonstruksi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Apr 2021 07:45
Last Modified: 07 Apr 2021 07:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18645

Actions (login required)

View Item View Item