REKONSTRUKSI PENGATURAN PERKOPERASIAN BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 28/PUU-XI/2013

SUKARDI, DIDI (2020) REKONSTRUKSI PENGATURAN PERKOPERASIAN BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 28/PUU-XI/2013. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (786kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (123kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (104kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (294kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (539kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (809kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (633kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (803kB)

Abstract

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Konsep ideal perkoperasian yang konsisten dengan cita-cita dan gerakan koperasi yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah menempatkan watak atau karakteristik koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi rakyat, berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dan bersendikan asas kebersamaan dan kekeluargaan. Permasalahan yang timbul terhadap Putusan Makamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013 adalah pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU No . 17 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, maka UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang baru. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan : (1) prinsip pengaturan perkoperasian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013, (2) kelemahan pengaturan perkoperasian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013, dan (3) rekonstruksi pengaturan perkoperasian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013 berbasis nilai Keadilan Bermartabat. Kerangka teori yang digunakan yaitu : (a) Grand Theory/Teori Utama (Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Negara Kesejahteraan, (b) Middle Theory (Teori Efektivitas Hukum), dan (c) Applied Theory (Teori Kepastian Hukum). Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis yang kemudian dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini adalah: (1) Prinsip pengaturan Perkoperasian merupakan representasi atas nilai-nilai Pancasila (gotong-royong). Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: kekeluargaan, tolong-menolong, persamaan, demokratis, bertanggungjawab, kesetiakawanan, kejujuran, keadilan, keterbukaan dan tanggungjawab sosial. Prinsip Koperasi menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. (2) Kelemahan berlakunya kembali UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi problematik, karena regulasi ini sudah tidak relevan dengan semangat gerakan koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 belum mengatur perkoperasian secara komprehensif, misalnya dalam penerjemahan substansi filosofi dari jati diri koperasi yang menyamakan koperasi sama dengan badan usaha dan badan hukum yang tentunya hal ini pun sebenarnya tidak sesuai dengan semangat jati diri koperasi. Faktanya koperasi-koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian di wilayah Kota Cirebon belum ada yang melakukan penyesuaian anggaran dasar ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Alasanya yang dikemukakan oleh para pengurus koperasi wilayah Kota Cirebon : (a) dampak pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian belum dirasakan oleh pihaknya, karena kegiatan usahanya masih bisa berjalan, (b) meski diberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1992, belum menyelesaikan permasalahan yang ada pada koperasi, khususnya terkait dengan pembentukan badan hukum yang dilakuan oleh pejabat umum, di dalam Undang-undang tersebut tidak menjelaskan atau mengatur tentang pejabat mana yang berwenang untuk mengesahkan anggaran dasar serta perubahannya bagi koperasi, berbeda dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 pasal 9 ayat (1) yang secara eksplisit menyebutkan bahwa akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris. Kaitannya dengan teori efektivitas hukum menurut peniliti, dalam pengaturan perkoperasian merupakan upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku secara umum. Pada dasarnya efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional atau modern, dan (3) Rekonstruksi pengaturan Perkoperasian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013 berbasis nilai Keadilan Bermartabat dapat dilakukan melalui : rekonstruksi nilai dan rekonstruksi norma hukum yaitu merekonstruksi pasal-pasal : Definisi Koperasi, Keanggotaan, Pengurus, Modal Koperasi, dan Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasianm, sehingga dalam pengaturan perkoperasian memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dijadikan acuan atau pedoman oleh para pengurus dan anggota koperasi dalam pengelolaan koperasi. Kepastian hukum mengandung aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dan pengamanan bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu. Kata Kunci : Rekonstruksi, Pengaturan, Perkoperasian, Keadilan Bermartabat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 01 Apr 2021 06:28
Last Modified: 01 Apr 2021 06:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18476

Actions (login required)

View Item View Item