KONSTRUKSI PENGATURAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN

HAMAMAH, FATIN (2020) KONSTRUKSI PENGATURAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (771kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (145kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (113kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (309kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (501kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (841kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (622kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (535kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (639kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari seseorang yang menjadi korban tindak pidana adalah untuk mendapatkan kompensasi dan restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan : (1) prinsip pengaturan kompensasi dan restitusi belum memberikan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual, (2) problematika hukum pengaturan kompensasi dan restitusi belum memberikan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual, dan (3) konstruksi pengaturan kompensasi dan restitusi dalam perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual berbasis nilai keadilan. Kerangka teori yang digunakan yaitu : (a) Grand Theory (Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Negara Kesejahteraan, (b) Middle Theory (Teori Bekerjanya hukum dan Teori Sistem Hukum), dan (c) Applied Theory (Teori Progresif dan Teori Perlindungan Hukum). Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan paradigma konstruktivisme yaitu mengkonstruksi kembali perlindungan hukum yang semula hanya melindungi pelaku tindak pidana maka di konstruksi kembali yang harus dilindungi juga korban dari tindak pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Prinsip pengaturan kompensasi dan restitusi belum memberikan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual, hal ini karena dalam perundang-undangan yang saat ini belum mengatur secara spesifik tentang pengaturan konpensasi dan restitusi terhadap korban kejahatan anak. Pengajuan restitusi menggunakan proses yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, maka tidak semua korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi sebagai haknya, karena tidak semua tindak pidana dapat diajukan restitusi. Penetapan suatu tindak pidana yang dapat diajukan restitusi oleh korbannya ditentukan oleh LPSK. Hal lain yang menimbulkan permasalahan yakni mekanisme dan prosedur pengajuan restitusi serta pelaksanaan restitusinya mengingat LPSK tidak termasuk dalam sistem peradilan pidana, dan bukan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan eksekutoral, (2) Problematika hukum pengaturan konpensasi dan restitusi, belum memberikan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual : (a) Secara yuridis pengaturan kompensasi dan restitusi belum memberikan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual, karena pengaturan kompensasi dan restitusi baru diberlakukan kepada korban kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan terorimse. Problematika hukumnya anak tidak mendapat perlindungan. Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional sebagai investasi manusia yang seharusnya mendapatkan perlindungan baik dari pemerintah maupun masyarakat suatu Negara. Anak adalah modal dasar dalam suatu bangsa dan Negara di masa depan, dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat serta Negara untuk memberikan dan melindungi hak-haknya sebagai anak, (b) Secara struktur hukum, hak kompensasi dan restitusi hanya diberikan kepada korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kejahatan terosisme melalui LPSK. Meskipun telah ada pengaturannya dalam UU PSK, namun dalam pelaksanaanya, pemberian kompensasi dan restitusi masih terdapat kendala-kendala regulasi, sehingga tidak bisa maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban dalam penetapan pengadilan dan eksekusinya. Problematika hukum ini menunjukkan bahwa pengaturan kompensasi dan restistusi dalam pelbagai perundang-undangan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan terhadap korban tindak pidana, seperti perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual, (c) Secara kultur hukum dalam hukum pidana, korban diabstraksikan menjadi kepentingan umum atau masyarakat sehingga ketika terjadi suatu tindak pidana dan pelakunya telah dipidana, maka diasumsikan korban telah mendapatkan perlindungan. Problematika hukum pidana seolah menelantarkan korban, karena tidak memperdulikan pemulihan terhadap kerugian yang diderita akibat suatu tindak pidana. Sistem peradilan diselenggarakan untuk mengadili pelaku tindak pidana, bukan melayani kepentingan korban tindak pidana, dan (3) Konstruksi norma hukum pengaturan kompensasi dan retitusi memfokuskan pada regulasi peraturanan perundang-undangan, yaitu Pasal 69A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 7 dan Pasal 7A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Kata Kunci : Konstruksi, Kompensasi, Restitusi, Korban Kejahatan Seksual Anak, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Mar 2021 04:04
Last Modified: 24 Mar 2021 04:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18475

Actions (login required)

View Item View Item