REKONSTRUKSI ASAS OPORTUNITAS DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Wibowo, Muhammad Kurniawan Budi (2020) REKONSTRUKSI ASAS OPORTUNITAS DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
COVER_1.pdf

Download (7MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN_1.pdf

Download (81kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (341kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (624kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB)

Abstract

Tujuan penulisan disertasi ini untuk menganalisis penerapan asas oportunitas dalam hukum pidana di Indonesia saat ini, kelemahan-kelemahan pelaksanaan asas oportunitas dalam penyidikan dan penuntutan dalam hukum pidana di Indonesia dan bentuk rekontruksi asas oportunitas dalam hukum pidana di Indonesia berbasis nilai keadilan. Metode penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik reduksi, difokuskan hal-hal pokok sesuai dengan permasalahan kemudian di formulasi untuk melahirkan suatu kesimpulan, pendekatan penelitian dengan yuridis sosioligis (sociolegal research) pengkajian terhadap aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, diarahkan pada fungsi hukum dalam masyarakat yang berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer data yang diambil dari tempat penelitian, data sekunder diambil dari bahan hukum primer sekunder dan tersier dan data tersier terdiri petunjuk atau penjelasan mengenai bahan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua jenis data yaitu berupa aturan hukum (das sollen) dan fakta lapangan (das sein) yang berkaitan asas oportunitas. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa dalam praktek asas oportunitas telah mengalami perkembangan baik dari segi substansi maupun dari segi ruang lingkup, sehingga dalam penerapan asas oportunitas diterapkan pada tindak pidana khusus yang berhubungan dengan pejabat negara yang mempunyai kedudukan strategi baik secara politis maupun secara ekonomi, hal inilah yang menyebabkan asas persamaan di muka hukum, asas kepastian hukum dan asas keadilan menjadi terabaikan, penghentikan penuntutan apabila terdapat kepentingan umum yang lebih besar untuk dilindungi, sehingga terkesan bahwa perlindungan kepentingan individu menjadi terabaikan, kekaburan tujuan penghentian penuntutan karenakan kedudukan Jaksa Agung sebagai aparatur negara dalam bidang struktural dan jaksa sebagai penegak hukum dalam bidang fungsional, dualistis ini tentu akan mempunyai pengaruh dalam melakukan penuntutan dan dalam melakukan penghentian penuntutan, sistem penegakan hukum seperti itu penulis sebut sebagai teori hukum “Katak Pohon”, bahwa hukum akan selalu dipengaruhi oleh kepentingan mulai dari proses sampai pada penerapan hukum, sehingga hukum akan menyesuaikan diri dari pengaruh dan keinginan yang berkepentingan. Rekontruksi mengenai Penerapan asas oportunitas dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan, yang menegaskan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, perlu ada batas-batas, sehingga konsep substansi asas oportunitas dapat dilaksanakan oleh semua Jaksa di seluruh wilayah Indonesia dengan penyelesaian di luar perkara untuk kepentingan umum yang meliputi perkara kecil atau ringan, umur 70 tahun ke atas dan ancaman pidana tidak lebih 4 tahun dan kerugian sudah diganti, ancaman pidana hanya denda dan tindak pidana yang diancam tidak lebih dari 1 tahun penjara dan kerugian telah diganti. Rekomendasi penelitian yakni penghentian penuntutan dengan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung menjadi kewenangan yang bersifat integral diberikan kepada setiap lembaga kejaksaan yang ada di daerah (asas desentralisasi), Penerapan asas oportunitas tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus, tetapi juga mencakup semua tindak pidana yang dilakukan oleh setiap warga negara, sehingga tidak terjadi kesan bahwa hukum hanya melindungi kepentingan warga negara tertentu. Kata kunci : Rekontruksi, Asas Oportunitas, Keadilan dan Hukum Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 25 Mar 2021 02:50
Last Modified: 25 Mar 2021 02:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18426

Actions (login required)

View Item View Item