REKONSTRUKSI KEBIJAKAN SANKSI HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL OLEH ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA
Berkas Tugas Akhir
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam penelitian ini mengarah kepada bagaimana Rekonstruksi kebijakan sanksi hukum pelaku tindak pidana Homoseksual oleh anak dibawah umur yang berbasis nilai keadilan Pancasila. Didalam KUHP pasal 292, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 82 tentang Perlindungan Anak, RUU KUHP pasal 420 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 36 tentang Pornografi, penulis menemukan ketidakadilan dalam penanganan pelaku tindak pidana homoseksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Tujuan penelitian adalah (1) Untuk menganalisa mengapa kebijakan sanksi hukum pelaku Tindak Pidana Homoseksual oleh anak dibawah umur saat ini belum berkeadilan (2) Untuk menganalisis kelemahan kebijakan sanksi hukum pelaku Tindak Pidana Homoseksual oleh anak dibawah umur saat ini dan (3) Menemukan rekonstruksi yang tepat terhadap kebijakan sanksi hukum pelaku Tindak Pidana Homoseksual oleh anak dibawah umur yang berbasis nilai keadilan Pancasila.
Metode penelitian yang digunakan adalah (1) Paradigma penelitian yaitu mencari sumber fakta, peristiwa, dan penangangannya (2) jenis penelitian adalah penelitian Kuantitatif. (3) Spesifikasi penelitian yaitu akan meneliti tentang fenomena perilaku Homoseksual saat ini yang berdampak kepada anak dibawah umur dan bagaimana penanganannya. `
Hasil penelitian menemukan (1) kebijakan sanksi hukum pelaku tindak pidana oleh anak dibawah umur tidak ada satupun yang mengatur khusus jika pelakunya adalah anak dibawah umur. Penanganannya hanya berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, dengan mewajibkan upaya Diversi. Dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakadilan bahwa pelaku Tindak Pidana homoseksual oleh anak dibawah umur pelaksanaan Diversinya disamakan dengan kejahatan anak lainnya dan bentuk Tindakan Diversi masih Subyektif penyidik. (2) Kelemahan kebijakan sanksi hukum pelaku tindak pidana oleh anak dibawah umur, bahwa Kata Homoseksual tidak secara spesifik dijelaskan, ancaman sanksi pidana antara Undang-Undang yang satu dengan lainnya berbeda-beda dan tidak ada nilai keadilan jika pelakunya adalah anak dibawah umur (3) Perlu dilakukan Rekonstruksi substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum . Rekonstruksi subtansi hukum yaitu pada KUHP pasal 292, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 82 tentang Perlindungan Anak, RUU KUHP pasal 420 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pasal 36 tentang Pornografi, agar dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu berupa Rehabilitasi spiritual, psikologis dan medis dan jika perbuatan pengulangan maka diberikan sanksi pidana, Struktur Hukum melalui penunjukkan tempat Rehabilitasi khusus di rumah sakit daerah Kabupaten atau kota dan kultur hukum dengan mengubah persepsi penegak hukum terhadap pelaku Homoseksual oleh anak dibawah umur dengan melakukan pendekatan restorative justice melalui upaya Diversi di penyidikan, penuntutan maupun pengadilan dengan melalui tindakan Rehabilitasi Khusus.
Kata kunci : Rekonstruksi, pelaku homoseksual, Keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
