REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERBASIS PADA NILAI KEADILAN

BAHRI, SYAMSUL (2020) REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERBASIS PADA NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (819kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (243kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (177kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (259kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (671kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf

Download (759kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (582kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (863kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (915kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (392kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)

Abstract

Konsentrasi penelitian ini adalah Rekonstruksi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Rumah Tangga Berbasis Pada Nilai Keadilan. Penelitian ini dipandang penting karena sanksi pidana terhadap pelaku KDRT dinilai masih terlalu ringan dan tidak adil bagi semua lapisan masyarakat termasuk korban KDRT itu sendiri, sedangkan akibat yang ditimbulkan dari KDRT bermacam-macam seperti kematian, cacat fisik, cacat mental hingga bunuh diri, perceraian dan hilangnya pengawasan dan pendidikan bagi anak. Sementara bagi penegak hukum menjatuhkan sanksi kepada pelaku adalah pilihan sangat sulit karena penjatuhan pidana kepada Pelaku KDRT adalah seperti buah “buah simalakama”, artinya bila pelaku dihukum ringan diharapkan hubungan rumah tangga tetap utuh, namun pelaku bisa terus menerus mengilangi perbuatannya. Sementara itu bilamana pelaku dihukum berat sementara itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menetukan batasan hukuman tertinggi dan bila hakim menerapkan hukuman tertinggi akibatnya terjadi perceraian, hilangnya nafkah untuk korban dan anak-anaknya, serta anggota keluarga korban yang menjadi tanggungan pelaku dan hilangnya pengawasan termasuk pendidikan bagi anak-anaknya. Pada penelitian disertasi ini, ada tiga rumusan masalah yang dikemukakan, yakni : 1) Bagaimana penerapan sanski pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga saat ini?. 2) Mengapa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga belum berbasis keadilan, dan 3) Bagaimana rekonstruksi sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berbasis pada nilai keadilan. Untuk menganalisa ketiga permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif (normative juridical research) dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah 1) penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga saat ini pada umumnya sesuai yang diuraikan dalam delik-delik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga yang masih memiki kelemahan karena sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang-Undang ini adalah tidak menggunakan standar sanksi pidana minimal dan sanksi pidana denda, sehingga hakim dapat saja memberikan hukuman ringan berupa percobaan atau 1 hari lamanya. 2) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga belum berbasis keadilan. Sanksi pidana ringan dan pidana denda tidak memberikan rasa keadilan bagi korban karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan sanksi pidana denda hanya masuk ke kas negara, tidak dinikmati oleh korban. Sedangkan rekonstruksi sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berbasis pada nilai keadilan, adalah memberikan sumbangsi hasil penelitian sebagai usulan kepada pembuat Undang-Undang untuk merekonstruksi sistem pemidanaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, yakni dengan 3 pilihan : (1) merubah dasar pemidanaan dalam Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari sistem absolut menjadi sitem relatif, (2) merubah sistem pemidaan absolut ke sistem pemidanaan dalam konsep KUHP (baru), (pasal 77 konsep 1987, pasal 73 konsep 1993, dengan pemidanaan maksimum khusus, dan (3) mengkombinasi sanksi pidana antara sistem Absolut pada delik pidana ringan tanpa adanya sanksi pinjara melainkan menyadera pelaku (mengesolasi dari korban) sebagai peringatan kepada pelaku dengan pola pemidanaan sistem relatif (ancama pidana teredah) ditambah ganti rugi dan kompensasi dari pelaku yang lebih bermanfaat kepada korban. Kata kunci : Rekonstruksi, Sanksi Pidana, kekerasan Dalam Rumah Tangga, Nilai Keadailan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Mar 2021 08:00
Last Modified: 26 Mar 2021 08:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18395

Actions (login required)

View Item View Item