REKONSTRUKSI HUKUM DALAM MENANGANI KASUS REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERBASIS NILAI KEADILAN

DARYONO, DEDDY (2020) REKONSTRUKSI HUKUM DALAM MENANGANI KASUS REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (593kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (20kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (160kB)
[img] Text
LAMPIRAN_1.pdf

Download (62kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (530kB)
[img] Text
RINGKASAN DISERTASI.pdf

Download (430kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (517kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (542kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (546kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB)

Abstract

Penggunaan narkotika merupakan masalah bersama, mulai pemerintah pusat dan daerah. Berbagai upaya telah dilakukan BNN, namun tetap saja jumlah pengguna barang tersebut terus meningkat tiap tahunnya. Menurut data terakhir tahun 2018 ada 3,1 % atau sekitar 7,8 juta pengguna narkotika di Kota Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus meningkat tiap tahunnya jika tidak ada upaya maksimal dari semua pihak. Kondisi tersebut menempatkan Jakarta sebagai peringkat pertama. peran adalah aspek dinamis, kedudukan peran lebih banyak menunjukkan fungsi penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Teori peran (role teory) adalah teori yang merupakan perpaduan teori. Orientasi maupun disiplin ilmu.Selain dari psikologi, teori peran barawal dari dan masih tetap digunakan dalam ilmu sosiologi dan antropologi. Dalam ketiga ilmu tersebut istilah “peran” diambil dari dunia teater. Dalam teater, seorang aktor harus bermain sebagai tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia diharapkan berprilaku secara tertentu. Berdasarkan definisi dari teori diatas dapat disimpulkan menjalankan perananan berarti melaksanakan tugas, hak, dan kewajiban secara bertanggung jawab di dalam suatu interaksi atau organisasi sosial, dan yang paling penting adalah mampu menjalankan perannya dengan baik. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penyalahgunanarkotika yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar penyalahguna tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati, dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter kearah negative, asocial, penyakit-penyakit ikutan seperti HIV / AIDS, Hepatitis, sifilis, dan lain-lain yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkotika. Pengaturan narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersediaan kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menangkal merebaknya peredaran perdagangan narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegak hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika tersebut. Kata Kunci : Kebijakan Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkoba, Undang-Undang.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Mar 2021 07:24
Last Modified: 26 Mar 2021 07:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18375

Actions (login required)

View Item View Item