REKONSTRUKSI PENGATURAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN YANG BERMARTABAT

WARSIDIN, WARSIDIN (2020) REKONSTRUKSI PENGATURAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN YANG BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER_1.pdf

Download (829kB)
[img] Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (276kB)
[img] Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (107kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (284kB)
[img] Text
LAMPIRAN_1.pdf

Download (125kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (669kB)
[img] Text
RINGKASAN.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB I_1.pdf

Download (544kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (463kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)
[img] Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)

Abstract

Tindak pidana gratifikasi dianggap sebagai bagian dari tindakan korupsi yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi yang diatur di dalam Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, belum ada kejelasan tentang undang-undang yang mengatur bahwa gratifikasi/pemberian yang berasal dari konteks budaya. Hal ini kemudian memicu perdebatan tentang pengaturan gratifikasi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini, adanya kelemahan-kelemahan yang timbul dalam pengaturan pemberian gratifikasi apabila dikaitkan dengan budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia, dan dibutuhkan rekonstruksi pengaturan gratifikasi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbasis nilai keadilan yang bermartabat. Agar permasalahan itu dapat diurai, maka diperlukan sebuah metode dalam penelitian seperti paradigma konstruktivisme, yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang berlandaskan hukum doktrinal/normatif/positivisme. Sumber data kemudian digunakan dalam penelitian meliputi Bahan hukum primer terdiri dari UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hasil wawancara dengan ahli budaya, tokoh penegak hukum dan tokoh agama yang berkaitan dengan rekonstruksi pengaturan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan yang bermartabat, dan Observasi ke tempat-tempat atau institusi yang menjadi objek dari penilitian. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku/pustaka yang relevan dan literatur berupa karya ilmiah, hasil seminar, makalah, opini, surat kabar, majalah, dan jurnal keilmuan. Terakhir bahan bahan hukum tersier antara lain kamus, ensiklopedia, dan internet. Penelitian ini pada akhirnya menghasilkan rekonstruksi pengaturan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan yang bermartabat. Setidaknya terdapat enam komponen yang harus diperjelas, yakni pertama adalah pasal-pasal harus diubah dalam bentuk konkret dengan menyesuaikan perkembangan realitas budaya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kedua, untuk memangkas jiwa feodalisme yang membudaya, pemberatan hukuman harus diterapkan pada undang-undang tipikor khususnya bagi pemangku jabatan dan aparat penegak hukum yang terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ketiga, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 harus mengatur secara khusus delik gratifikasi menurut bidangnya. Hal ini penting agar penangaan masalah gratifikasi memiliki nilai keadilan dan bermartabat. Keempat, Secara etika unsur pengecualian pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) harus ada pengecualian dengan penegasan bahwa pemberian hadiah yang tidak membengkokkan otoritas hal maka itu bukan tindak korupsi. Kelima, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 harus memuat jenis-jenis tindakan korupsi sebagai pembeda antara korupsi yang dilakukan secara kolosal (besar) dan yang kecil. Keenam, semangat pada pasal-pasal di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001, belum tampak diwarnai dengan ruh keagamaan. Kata Kunci: Gratifikasi, Rekonstruksi, Keadilan, Martabat, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Mar 2021 07:20
Last Modified: 26 Mar 2021 07:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18368

Actions (login required)

View Item View Item