IRAWATI, DINA (2020) DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MENJADI SUAP DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER_1.pdf Download (820kB) |
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (184kB) |
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (92kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (98kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB I_1.pdf Download (865kB) |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (571kB) |
|
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
|
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) |
|
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only Download (261kB) |
|
Text
BAB VI_1.pdf Restricted to Registered users only Download (173kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kelemahan kebijakan formulasi hukum pidana terkait pengaturan mengenai Gratifikasi menjadi suap sebagai tindak pidana korupsi. Kelemahan pada kriminalisasi gratifikasi tersebut telah menciptakan pemahaman di kalangan awam atau pandangan umum, dan oleh sebab itu kriminalisasi atas Gratifikasi menjadi suap sebagai tindak pidana itu kemudian dianggap masih belum berbasis nilai keadilan bermartabat. Konsepsi Gratifikasi yang dirumuskan (terkonstruksi) sebagai konsep dalam UU yang mengatur tentang Larangan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini Gratifikasi terkonstruksi dapat dianggap sebagai suap; dan hal itu dapat dijumpai dalam rumusan ketentuan hukum positif yang terdapat di dalam Pasal 12B. Dirumuskan di sana bahwa; “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya”. Permasalahan Penelitian ini, yaitu: 1. Mengapa kebijakan kriminalisasi Gratifikasi menjadi Suap belum berbasis nilai Keadilan Bermartabat?; 2. Bagaimana kelemahan kebijakan kriminalisasi Gratifikasi menjadi Suap sebagai suatu bentuk tindak pidana korupsi?; 3. Bagaimana dekriminalisasi Gratifikasi menjadi bukan tindak pidana Suap dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat? Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Dengan fokuskan kajian diarahkan kepada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Bahan hukum yang diteliti terkumpul dari otoritas berupa bahan hukum primer seperti peraturan perudang-undangan yang berlaku, bahan-bahan sekunder seperti kepustakaan atau literatur. Diperoleh kesimpulan bahwa belum bernilai keadilan bermartabatnya prinsip pengaturan Gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia karena kekurangpemahaman yang mendalam atas rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia yang seolah-olah menyamakan atau mensinonimkan antara konsep Gratifikasi yang bukan merupakan tindak pidana di satu sisi dengan konsep Suap sebagai tindak pidana korupsi di sisi yang lain. Konstruksi ini keliru. Penelitian ini kemudian melakukan rekonstruksi. Dengan dinavigasi Grand Tehory Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Theory), didapati temuan bahwa pemahaman awam (the men in the street) sebagiamana dikemukakan di atas perlu diubah dengan pemahaman yuridis yang dalam teori Keadilan Bermartabat sudah ada di dalam jiwa bangsa (Volksgeist) Indonesia, yaitu di dalam rumusan kentuan UU Antikorupsi. Karena itu, dalam rekonstruksi, pemahaman keliru tersebut perlu dibenahi dengan pemahaman yang baru yang sudah ada di dalam jiwa bangsa, yaitu bahwa Gratifikasi yang dalam pandangan masyarakat, adat-istiadat dan kebiasaan serta sejumlah padnangan religi merupakan sesuatu yang baik dan dianjurkan, dalam berpotensi menjadi “jalan” masuk terjadinya tindak pidana Suap sebagai tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Rekonstruksi, Pengaturan, Gratifikasi, Suap Keadilan Bermartabat.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Mar 2021 07:19 |
Last Modified: | 26 Mar 2021 07:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18363 |
Actions (login required)
View Item |