ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA JEPARA TAHUN 2018 (Studi Kasus Nomer 128/Pdt.P/2018/PA.Jpr, 0156/Pdt.P/2018/PA.Jpr, dan 125/Pdt.P/2018/PA.Jpr)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka pihak KUA akan memberikan surat penolakan perkawinan. Kemudian calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini peneliti fokus pada rumusan masalah yang di teliti yaitu : 1. Bagaimana Prosedur Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Jepara? 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Jepara?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sifat deskriptif ini maksudnya untuk mendapatkan gambaran yang baik dan jelas.
Hasil penelitian ini menunjukan berbagai macam alasan seorang wali menolak menikahkan anaknya salah satunya faktor seorang wali tidak ingin anaknya menikah dengan seorang yang tidak sepadan dengan keluarganya, rumahnya bertetanggaan dengan calonnya dan faktor ekonomi. Pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal dipengadilan Agama Tahun 2018 Majelis Hakim mengabulkan perkara yang diajukan oleh pemohon Di Pengadilan Agama Jepara.
Kata Kunci : Penetapan dan Wali adhal
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
