PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP AKAD NIKAH DUA KALI DI DESA NGADIREJO KECAMATAN REBAN KABUPATEN BATANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Di Desa Ngadirejo terdapat perkawinan dengan dua kali akad nikah, dimana pelaksanaan akad nikah yang pertama dilakukan dengan Kiai desa setempat dan akad nikah yang kedua dilaksanakan dengan KUA. Hal tersebut disebabkan karena adanya kepercayaan masyarakat setempat terhadap hitungan Jawa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat tentang akad nikah dua kali di Desa Ngadirejo Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research atau penelitian lapangan. Datanya diperoleh melalui wawancara dengan beberapa responden atau informan yang telah dipilih dan ditentukan. Informan dari penelitian ini yaitu lima orang yang merupakan tokoh masyarakat, dua orang dari pasangan suami istri yang melangsungkan akad nikah dua kali dan satu dari orang tua pasangan suami istri yang melangsungkan akad nikah dua kali.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi adanya akad nikah dua kali karena masyarakat setempat mempercayai adanya adat kepercayaan Jawa (kejawen)
Kata Kunci: Akad Nikah, Perkawinan, Kejawen
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
