STUDI PERBANDINGAN WAHBAH ZUHAILI DENGAN SYEIKH UTSAIMIN TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

KARIMAH, BELLA HIMYATUL (2020) STUDI PERBANDINGAN WAHBAH ZUHAILI DENGAN SYEIKH UTSAIMIN TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Cover.pdf

Download (697kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (126kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (169kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (603kB)
[img] Text
Abstraksi.pdf

Download (101kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (588kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (809kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)

Abstract

Perkawinan wanita hamil adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Dalam Hukum Positif Indonesia perkawinan wanita hamil diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KUHPerdata. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan kawin hamil. Meskipun begitu, ulama kontemporer yaitu Wahbah Zuhaili dan Syeikh Utsaimin. Wahbah Zuhaili didalam kitabnya Fikih Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa perkawinan wanita hamil karena zina itu diperbolehkan. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria itu membuat ikrar bahwa anak itu adalah anaknya dan tidak menjelaskan bahwa anak itu bukan berasal dari zina. Sedangkan menurut Syeikh Utsaimin dalam kitabnya Dzil Djalali wa Ikrom menyebutkan bahwa kita dapat mengambil satu hukum dari surat An-nur ayat 3, yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya seseorang tidak boleh menikahi wanita dan laki-laki pezina, tidak boleh bagi seseorang menikahkannya kepada puterinya. Penelitian ini bersifat Library Research atau studi pustaka yang bertujuan untuk membandingkan kedua pendapat Wahbah Zuhaili dan Syeikh Utsaimin serta menemukan Relevansinya dengan Hukum Positif di Indonesia. Kata Kunci: Kawin Hamil, Wahbah Zuhaili, Syeikh Utsaimin.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 06 Oct 2020 04:10
Last Modified: 06 Oct 2020 04:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17611

Actions (login required)

View Item View Item