PENEGAKAN HUKUM ADMINSITRASI NEGARA BIDANG PENATAAN RUANG

ANNASRULLAH, ILHAM (2020) PENEGAKAN HUKUM ADMINSITRASI NEGARA BIDANG PENATAAN RUANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
abstract.pdf

Download (126kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (475kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (697kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (270kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (191kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (343kB)
[img] Text
S1 Ilmu Hukum_30301509068_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)

Abstract

Pengaturan penataan ruang sendiri diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang dan mewujdukan keadilan bagi seluruh pemangkau kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang. Urgensi penulisan yang berjudul “Penegakan Hukum Adminsitrasi Bidang Penataan Ruang” bertujuan: 1) Untuk menganalisis konstruksi kebijakan aturan tata ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2) Untuk memahami penerapan penegakan Administrasi Tata Ruang di Indonesia; 3) Untuk memahami dan menganalisis hambatan dan solusi penegakan Hukum Adminsitrasi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu penelitian sosiolegal dengan melakukan studi tekstual, Pasal-Pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat di analisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum. Penelitian sosiolegal mengembangkan berbagai metode “baru” hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa: 1) Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP No. 15 Tahun 2010). Pelaksanaan penyelenggaraan penataan diatur lebih lanjut dalam PP No. 15 Tahun 2010; 2) Pelaksanaan Penegakan Hukum Adminsitrasi di Bidang Penataan Ruang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen VI) meliputi kegiatan pengawasan dan penerapan sanksi yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2010 dan Permen No. 17 Tahun 2017; dan 3) Hambatan dalam penerapan penegakan hukum adminitrasi tercermin dari pemenuhan kebutuhan rumah, para pendatang baru yang tertam-pung dalam sektor-sektor informal dengan penghasilan yang relatif rendah itu terpaksa menyewa di bagian pusat kota yang dekat dengan tempat dimana mereka bekerja sehingga berakibat terjadinya proses pemadatan bangunan yang tidak terkendali dan menciptakan pemukiman kumuh (slums). Menanggapi problematik tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki solusi berupa: I’tikad baik dari pusat atau daerah secara konsisten laksanakan ketentuan yg udah diatur peraturan pelakanaannya, meluruskan persepsi masyarakat, dan optimalisasi kompetensi. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hukum Administrasi, Penataan Ruang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 11 Sep 2020 06:30
Last Modified: 11 Sep 2020 06:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17557

Actions (login required)

View Item View Item