FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQHOSID SYARI'AH (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017)

KHAKIM, LUKMAN (2019) FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQHOSID SYARI'AH (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (245kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (289kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (88kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (456kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (681kB)

Abstract

Pernikahan merupakan bagian dari ajaran islam untuk menyalurkan hasrat dan seks manusia. Tata cara aturannya sudah dibuat oleh Allah SWT tentu dengan pertimbangan perbedaan yang menyesuaikan situasi dan kondisinya. Oleh karena itu selama pernikahan tidak melanggar ajaran-ajaran islam maka hukumnya tetap boleh-boleh saja. Di indonesia ketentuan yang berkenaan dengan peraturan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang secara khusus berlaku bagi seluruh warga indonesia. Aturan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dalam undang-Undang Perkawinan menganut prinsip dasar dimana calon suami harus sudah matang jiwa dan akalnya untuk melangsungkan perkawinan, supaya mampu mewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa mengalami kegagalan bahkan berakhir dengan perceraian. Atas prinsip dasar mencegah terjadinya perkawinan anak-anak undangundang menentukan batas usia minimal untuk calon suami (pria) 19 tahun dan untuk calon istri 16 tahun UUP Pasal 7 ayat (1), KHI Pasal 15 ayat (1). Jadi asas hukum perkawinan salah satunya adalah mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Sesekalipun mereka sudah mencapai batas umur yang sudah ditentukan namun belum mencapai usia 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua walinya (UU Pasal 6 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Field Research dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, buku-buku dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi. Dari penelitian yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dan metode wawancara dengan staf kariyawan KUA, maka disitulah kami dapatkan berbagai permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2020 03:32
Last Modified: 31 Aug 2020 03:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17421

Actions (login required)

View Item View Item