Bahmid, Bahmid (2019) Rekontruksi Alasan-Alasan Pembatalan Perjanjian Dalam Hukum Perdata Di Indonesia Yang Berkeadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (601kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (107kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (114kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (555kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (614kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (569kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (395kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (580kB) |
|
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (519kB) |
|
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (110kB) |
Abstract
Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya merupakan prinsip dari asas konsensualitas, sepanjang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun demikian KUH Perdata masih membuka peluang untuk dibatalkannya suatu perjanjian apabila tercedrainya kesepakatan, hal mana ditegaskan dalam pasal 1321 KUHPerdata: Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika diberikan karena paksaan, kekhilapan atau penipuan. Seiring perkembangan waktu, pergersaran budaya hukum, jurisprudence dan perkara-perkara hukum berkaitan dengan perjanjian yang timbul di masyarakat. Ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata dirasakan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan masyarakat. Konsep doktrin-doktrin baru muncul untuk mengkritisi dan melengkapi pasal 1321 KUH Perdata agar mencerminkan nilai-nilai keadilan. Sebagian hakim-hakim pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Hakim Agung mulai menoleh bahkan menerapkan doktrin penyalahgunaan sebagai alasan pembatalan kontrak. Tetapi tidak sedikit hakim yang tetap bersikukuh dengan pandangan positivismenya. Untuk melakukan pengkajian uraian diatas, maka permasalahan yang akan diteliti mengkrucut pada 3 (tiga) rumusan masalah sebagai beikut: 1. Betulkah Alasan-Alasan Pembatalan Kontrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata) Dan Akibat Hukumnya Belum Mencerminkan Nilai Keadilan 2. Bagaimana Implementasi Alasan-Alasan Pembatalan Perjanjian Dalam Jurisprudensi di Indonesia 3. Bagaimana Rekonstruksi Alasan-Alasan Pembatalan Perjanjian Yang Lebih Bernilai Keadilan di Masa Mendatang. Guna melakukan Penelitian hukum ini peneliti menggunakan Jenis penelitian Normatif yaitu penelitian yang menintik beratkan terhadap doktrin-doktrin hukum, peraturan perundang-undangan dan Jurisprudensi. Sedangkan sifat penelitian ini digolongkan sebagai penelitian yang dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan yang ada (devlomental reaearch) Penelitian ini mengahasilkan Rekontruksi norma terhadap Pasal 1321 atau tidaknya menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam pasal 1321 KUHPerdata dengan menambahkan 2 alasan pembatalan perjanjian yang menurut hemat penulis akan mampu menghasilkan norma hukum alasan pembatalan perjanjian yang lebih bernilai keadilan. Implikasi teoritis penelitian: menghasilkan norma hukum alasan pembatalan perjanjian yang berkeadilan sehingga memenuhi prinsip-prinsip dalam pembuatan perjanjian diantaranya prinsip terbuka, jujur dan berimbang. Implikasi Praktis: melaksanakan Rekontruksi yuridis, yakni lembaga eksekutif bersama lembaga legislative segera melakukan revisi terhadap KUHPerdata khususnya Pasal 1321 KUH Perdata Sehingga diharapkan ada pembaharuan hukum Perdata yang mencerminkan Hukum Progresif. Kata Kenci: Rekontruksi, Pembatalan Perjanjian, Bernilai Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 06:26 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 06:26 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17266 |
Actions (login required)
View Item |